KP USU: Proses Hukum di Indonesia Mengecewakan

FOTOMedan | Jurnal Asia
Pengurus Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) kecewa dengan proses hukum yang ada di Indonesia. Terlebih lagi aparat hukum di Sumatera Utara yang tidak profesional dalam menanggapi laporan tindakan kriminal.
“Yang patuh dengan hukum malah tidak mendapatkan keadilan. Sedangkan, yang salah seakan dibiarkan tanpa tersentuh oleh hukum,” ucap Ketua KP USU, Prof Chairuddin P Lubis (foto) ketika memaparkan persoalan yang dialami KP USU dalam mengelola perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (8/1), di Medan.
Prof CPL, panggilan akrabnya, didampingi Sekretaris KP USU Prof Darwin Dalimunthe mengungkapkan, lahan perkebunan Land Grand Univesity yang diberikan KP USU oleh Menteri Kehutanan masa Muslim Nasution bersengketa dengan Pemerintah Kabupaten Madina.
“Sengketa hukum itu bermula dari ditolaknya perpanjangan Izin lokasi Perkebunan KP USU oleh Bupati Madina non aktif HM Hidayat. Saya heran mengapa HM Hidayat menolaknya,” katanya.
Padahal, sebut Prof CPL, dari lahan seluas 5.600 yang diberikan kepada KP USU, 2.000 hektar sudah di ‘land clearing’ dan 800 hektar sudah ditanami dan berbuah pasir. Selain itu, KP USU juga sudah membangun jalan sepanjang 35 Km di lokasi serta memberikan 500 ribu bibit kepada warga koperasi.
Makanya, pengurus KP USU terkejut dengan keluarnya penolakan perpanjangan Izin lokasi KP USU oleh Bupati Non Aktif HM Hidayat, padahal sebelumnya sudah berkomunikasi dengan bupati tentang surat perpanjangan tersebut. “Ada apa ini. Surat balasan perpanjangan Izin lokasi yang ditunggu. Tapi yang datang malah penolakan. Agak aneh rasanya?” tanya Prof CPL yang juga didampingi Bendahara KP USU Drs Lian Dalimunthe dan Khatib Lubis selaku anggota KP USU serta GM KP USU Hotri Pulungan.
Dari kejadian itu, pihaknya merasa keberatan dengan penolakan tersebut, sehingga melaporkannya ke PTUN Medan. “Kini, prosesnya hukumnya masih berjalan di tingkat banding (kasasi),” ujarnya.
Namun, belakangan ini muncul tindakan aksi kriminalitas yang dialami KP USU pada perkebunannya di Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Madina. Bahkan, pada tahun 2013 lalu, terjadi penyerobotan lahan KP USU oleh PT Agro Lintas Nusantara (ALN) dengan memaksa masuk merusak aset KP USU berupa portal.
“Tindakan kriminalitas ini sudah dilaporkan ke pihak Polres Madina. Namun hingga saat ini, proses hukumnya tidak berjalan.  Kapolres Madina terkesan tutup mata dengan laporan tersebut,” cetusnya.
Padahal menurut mantan Rektor USU ini, pihaknya tidak mengenal atau memiliki hubungan dengan PT ALN. “Siapa ALN itu saya tidak kenal. Yang berperkara hukum adalah KP USU dengan Pemkab Madina. Informasinya, komisioner PT ALN dipimpin oleh mantan-mantan jenderal di Polri. Saya pun tak kenal sama mereka (Irjen Pol Purn Iskandar Hasan sebagai Komisaris Utama dan Brigjen Pol Purn Surya Dharma sebagai Direktur di PT ALN),” tegasnya.
Bahkan, informasi yang diperoleh Prof CPL, ada pegawainya yang bekerja di lahan KP USU mengalami pemukulan. “Ketika dilaporkan ke Polsek malah melimpahkannya untuk pelaporan ke Polres Madina. Seakan hukum di Madina tidak berjalan,” ujarnya.
Malah yang lebih mengherankan baru-baru ini, CPL, berjumpa dengan Plt Bupati Madina Dahlan Hasan. Dalam pertemuan, Dahlan Hasan meminta agar KP USU dan PT ALN untuk melakukan perdamaian. “Perdamaian macam apa. Saya heran, tidak ada urusan dengan PT ALN kok malah berdamai. ALN kan yang mengganggu rumah tangga KP USU. Saya macam ditokoh-tokohi. Yang sekarang merampok lahan KP USU siapa?” ucapnya.
Sementara Prof. Darwin Dalimunthe mengatakan, berdasarkan  penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan  pada 10 Desember  2013 yang intinya terhitung sejak tanggal penetapan dikeluarkan, Izin Lokasi PT. ALN ditunda pelaksanaannya, sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. “Sehingga sejak tanggal 10 Desember 2013, PT. ALN seharusnya sudah menghentikan segala aktivitasnya,” katanya.
Mengenai aksi kriminal yang dilakukan pihak ALN terhadap pegawai KP USU di lokasi, Prof CPL  mendesak agar Kapoldasu menindak tegas aparat di Polres Madina yang tidak menjalankan tugasnya sesuai peraturan. “KP USU tetap pada komitmennya untuk mematuhi proses hukum dalam masalah ini. Saya kecewa dengan tindakan aparat kepolisian di Polres Madina, makanya persoalan KP USU ini diharapkan menjadi perhatian Kapolda Sumut. Tegakkanlah kebenaran,” tandasnya. (Isvan)

Close Ads X
Close Ads X