Medan | Jurnal Asia
Kepala Sub Bidang Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara, Aris Fadillah Acheen dihukum 20 bulan penjara. Ia dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan bersalah melakukan korupsi pada pembuatan peta titik rawan bencana di tiga kabupaten/kota yakni Dairi, Pakpak Bharat dan Karo yang merugikan negara Rp784 juta.
Selain Aris, hakim juga menghukum Zainal Arifin selaku Ketua Panitia Pengadaan dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. Keduanya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Khusus buat terdakwa Aris Fadillah Acheen, majelis menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp40 juta lebih.
“Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Hakim Parlindungan Sinaga di ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/5).
Hakim menyatakan keduanya melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Ingan Malem menuntut kedua terdakwa masing-masing dua tahun dan enam bulan penjara. Atas putusan majelis, baik para terdakwa maupun JPU sama-sama pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.
Seperti diketahui, dalam dakwaan jaksa dijelaskan pembuatan peta titik rawan bencana di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat tahun 2012 tersebut ternyata hanya dikerjakan 6 tenaga ahli. Padahal, BPBD Sumut menerima anggaran Rp1,7 miliar lebih untuk pengadaan 12 tenaga ahli. Diduga sisa dana yang tak dipakai dalam proyek tersebut dikorupsi oleh ketiga terdakwa.
“Dari hasil audit negara mengalami kerugian Rp784,4 juta, karena dana yang tidak dibayarkan dikorupsi para terdakwa,” ucap Ingan Malem.
Dalam kasus ini ada juga terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Pemetar Argeo Consultant Enginering, Pendi Sebayang yang diduga ikut turut serta melakukan korupsi. Pendi yang tidak ditahan dalam kasus ini sedang menjalani persidangan. Dalam jadwalnya, Pendi diagendakan akan dituntut jaksa pada dua pekan mendatang.
(mag-08)