Klaim BPJS Kesehatan Membingungkan

Medan | Jurnal Asia
Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ternyata tak hanya membingungkan warga yang akan menjadi pesertanya, pihak rumah sakit sebagai provider pun mengaku masih mengalami hal yang sama.
BPJS Kesehatan yang mulai berlaku sejak 1 Januari kemarin memang menjadi program andalan pemerintah dalam urusan kesehatan warga. Namun sayangnya, berbagai masalah masih dihadapi dalam pelaksanaannya di lapangan.
Plt Wadir RSUD Pringadi Medan Admum Rustam Siregar mengungkapkan, kebingungannya saat menerima pasien peserta BPJS Kesehatan tidak bisa mengklaim seluruh biaya perobatan rumah sakit. Hal itu dikarenakan pasien terdaftar sebagai peserta BPJS setelah masuk rumah sakit atau sudah menginap satu malam di rumah sakit.
“Mau kita jangan hanya diklaim sebagian saja, tapi seluruhnya. Meskipun si pasien sudah terdaftar peserta BPJS kesehatan satu hari setelah dirawat di rumah sakit. Ia mendaftar sebagai BPJS Kesehatan karena memang benar-benar tidak mampu,” kata Admum Rustam Siregar kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya, jika seluruh biaya para peserta BPJS kesehatan yang kurang mampu tersebut diklaim, akan membuat keluarga pasien tidak terbebani. Selain itu, pihak rumah sakit juga akan lebih dipermudah dalam hal penghitungan biaya pasien. Soal, keterlambatan pembuatan BPJS kesehatan itu sudah harus diantisipasi dan seharusnya disesuaikan dengan tanggal masuk rumah sakit.
Diakuinya, selama BPJS Kesehatan diberlakukan, sudah banyak keluarga pasien yang mengeluhkan tentang klaim kepada BPJS yang hanya beberapa hari. Pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak terkait hal tersebut karena hanya menjalani aturan yang berlaku saja. “Sudah banyak keluhan pasien tapi gimana lagi mau dibuat kita hanya menjalankan aturan,” tambahnya.
Menanggapi keluhan pasien yang tidak bisa mengklaim seluruh biaya perobatan rumah sakit, karena pasien terdaftar sebagai peserta BPJS setelah masuk rumah sakit atau sudah menginap satu malam di rumah sakit, Kepala BPJS Kesehatan Divre I Sumut-Aceh, dr Oni Jauhari MM, mengatakan itu bisa diklaim selama ia sudah menjadi perserta BPJS
Kesehatan meskipun sudah terlebih dahulu masuk rumah sakit.
“Misalnya dia dirawat inap selama lima hari, akan tetapi pasien terdaftar BPJS Kesehatan tiga hari, bisa dijadikan satu paket untuk diklaim ke BPJS Kesehatan dan yang mengajukan klaim tersebut adalah pihak rumah sakit,” kata Oni.
Ia mengakui sejak dikonfirmasi terkait keluhan tersebut, langsung mengumumkannya kepada seluruh karyawan agar menerima klaim pihak rumah sakit dijadikan satu paket. “Sudah diumumkan tadi kepada karyawan, kedepan agar tidak ada kesalah fahaman dalam pengklaim BPJS” tambahnya. (Irwan)

Close Ads X
Close Ads X