Kesehatan Warga Medan Dijamin Pemko

FOTO HEADLINE________15-FOTO PEMKO MEDAN MASUK BPJSMedan | Jurnal Asia
Dinkes Medan menyatakan, warga Medan yang berjumlah 2,9 juta jiwa mendapat jaminan kesehatan melalui program BPJS. Namun anehnya, anggota DPRD Medan malah akan memanggil Kadiskes Medan untuk mempertanyakan alasan tak berlakunya SKTM yang menjadi syarat JPKMS.
Berdasarkan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, saat ini jumlah penduduk Kota Medan lebih kurang mencapai 2,9 juta jiwa. Dari jumlah penduduk ini sekitar 34.800 jiwa tidak tercover jaminan kesehatannya. Mereka ini harus ditampung di BPJS. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri Lubis pada saat memimpin Rapat tentang BPJS di Ruang Rapat I Balaikota, Senin (13/1).
Syaiful Bahri yang didampingi Asisten Umum Iwan Habibi, meminta kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Muslim Harahap SH untuk dapat mempersiapkan data jumlah penduduk yang akurat. Data tersebut nantinya dilanjutkan kepada Dinas Kesehatan kota Medan yang diteruskan dengan membuat daftar yang terperinci sesuai jaminan kesehatannya.
“Kita mengharapkan seluruh penduduk kota Medan agar mendapat jaminan kesehatan sesuai fungsinya,” ungkap Syaiful Bahri.
Sementara Kadis Kesehatan Kota Medan drg Usma Polita menjelaskan dari jumlah penduduk kota Medan yang telah mendapat jaminan kesehatan yakni, TNI/Polri 20.064 jiwa, Askessos 830.720 jiwa, Komersial 309.648 jiwa, Jamsostek 832.792 jiwa, peserta Jamkesmas, JPKMS, Jamkesda Provsu 871.976 jiwa, dan sisanya lebih kurang 34.800 jiwa belum tercover jaminan kesehatannya.
“Namun pada hasil rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah kota Medan Bapak Ir Syaiful Bahri Lubis, telah memerintahkan Dinas Kesehatan Kota Medan untuk menampung anggarannya, agar penduduk yang belum tercover jaminan kesehatannya yang berjumlah 34.800 jiwa tersebut, dimasukkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Kesejatan (BPJS) melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan pembayaran premi Rp.19.225 perjiwa perbulan,” jelas Usma.
Menurutnya, dengan ditampungnya penduduk kota Medan yang berjumlah 34.800 jiwa ini di BPJS, berarti penduduk kota Medan yang berjumlah 2,9 juta jiwa telah mendapat jaminan kesehatan, hanya saja tinggal mendata secara akurat.
Namun di lain pihak, Sekretaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan HT Bahrumsyah SH, Selasa (14/1), menyatakan akan memanggil Kadinkes Medan.
Pemanggilan ini terkait adanya informasi dari Kadinkes kepada pihak rumah sakit selaku provider bahwa SKTM tidak berlaku lagi. Informasi ini pun ditengarai membuat masyarakat tidak mampu, khususnya yang belum terdaftar sebagai kepesertaan JPKMS menjadi bingung untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Jadi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, belum ada pelarangan bagi peserta JPKMS dan SKTM. SKTM itu berlaku atas rekomendasi Komisi B. Jadi, kita akan panggil Kadiskes untuk mempertanyakan ini. Dinkes harus mencabut informasi itu karena tidak ada rekomendasi dari Komisi B,” tegas Bahrumsyah.
Penegasan ini diungkapkannya menjawab telah bertransformasinya pelayanan kesehatan ke BPJS sejak 1 Januari 2014 lalu. Ia sendiri sangat menyayangkan adanya informasi yang diberikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan kepada pihak rumah sakit selaku provider bahwa SKTM tidak berlaku lagi.
Dikatakan Bahrumsyah lagi, pemerintah telah membayar pelayanan kesehatan kepada sekitar 450 ribu orang. Di sisi lain, ia juga sangat menyayangkan tidak jelasnya keberadaan masyarakat peserta Jamkesmas dan JPKMS di Kota Medan seperti ada yang sudah meninggal dan bekerja di luar negeri.
“Terus terang, program Jamkesmas dan JPMKS ini carut-marut, karena Dinkes mengelolanya hanya sambilan dan tidak serius. Makanya, data ini yang harus dimuktahirkan kembali agar ketika beralih ke BPJS, semua masyarakat miskin di Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan itu. Jadi sia-sia saja dana itu, kalau identitas tidak bisa digunakan,” jelasnya.
Menurutnya lagi, belum beralihnya peserta JPKMS ke BPJS dikarenakan ada dua alasan penyebabnya. Pertama, persoalan anggaran dimana anggaran JPKMS pada TA 2014 ditampung sekitar Rp80 miliar lebih dengan rincian Rp30 miliar untuk pembayaran klaim tertunggak kepada provider.
“Dana untuk JPKMS itu hanya sekitar Rp50 miliar. Kalau dana itu diasuransikan dengan estimasi Rp19.225/orang x Rp50 miliar x 12 bulan hanya mampu mencover sekitar 200 ribu orang, sementara pemegang kartu kepesertaan JPKMS sekitar 350 ribu orang. Selebihnya mau kemana, belum lagi pasien yang kasuistik,” bilangnya.
Sambung Bahrum, jika 350 jiwa peserta JPKMS itu masuk ke BPJS, maka membutuhkan dana sekitar Rp70-80 miliar. “Kalaupun ini harus beralih ke BPJS, kemungkinan baru akan terealisasi pada 2015 mendatang, dengan catatan dananya kembali ditampung di P-APBD 2014,” ujarnya.
Kedua, sambungnya, belum adanya data yang valid atau lengkap masyarakat miskin Kota Medan diluar Jamkesmas. “Jadi, sebelum bertransformasi ke BPJS, Dinkes harus memutakhirkan dulu data masyarakat miskin itu secara valid dan jangan tercecer. Data 350 orang peserta JPKMS itu juga bukan data yang valid, karena masih ada yang memiliki kepesertaan ganda, seperti si A yang terdaftar di Jamkesmas dan juga terdaftar di JPMKS,” paparnya.(Baringin-Fatimah)

Close Ads X
Close Ads X