Kesaksian Laurenz di PN Medan Ramadhan Pohan Pinjam Duit untuk Pilkada

Sejumlah waga yang mengatasnamakan Serikat Kerakyatan Indonesia (belakang) memegang poster ketika mengikuti sidang dengan terdakwa kasus dugaan penggelapan uang yang merupakan politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (31/1). Serikat Kerakyatan Indonesia memprotes tidak ditahannya Ramadhan Pohan dan meminta majelis hakim menegakan hukum yang adil dalam sidang Ramadhan Pohan. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/pd/17

Medan – Laurenz Sianipar selaku saksi korban, di persidangan mengakui terdakwa Ramadhan Pohan meminjam uang Rp4,4 miliar untuk keperluan mengikuti Pilkada Kota Medan periode 2016-2021.

Ketika dihadirkan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Sumut sebagai saksi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/1), ia menyatakan tidak mengenal Ramadhan dan hanya diperkenalkan Savita Linda Hora Panjaitan yang menjadi bendahara tim pemenangan Ramadhan saat mengikuti Pilkada Kota Medan 2016-2021 bersama Eddy Kusuma.

Laurenz menyebutkan, dia terbujuk rayu dan janji-janji, sehingga bersedia memberikan uang sebesar Rp4,5 miliar untuk kepentingan Ramadhan.

Saksi korban percaya karena terdakwa Ramadhan menyerahkan kepadanya selembar cek bernilai Rp4,5 miliar dan berjanji akan memberi uang imbalan sebesar Rp400 juta saat mengembalikan pinjaman tersebut.

“Namun janji yang diberikan oleh Ramadhan itu, hanya omong kosong dan terdakwa berdalih bahwa rumahnya yang berlokasi di Jakarta senilai Rp20 miliar belum lagi terjual,” ucap Laurenz.

Bahkan, jelasnya, cek yang diberikan Ramadhan itu, tak dapat dicairkan di Bank karena dananya tidak mencukupi.

Sementara itu, saksi korban Rotua Hotnida boru Simanjuntak, mengaku, bahwa dirinya juga menjadi korban penipuan yang dilakukan terdakwa Ramadhan Pohan senilai Rp10,8 miliar pada 18 Maret 2016.

Menurut saksi, terpengaruh memberikan uang itu, karena dirayu Savita Linda Hora Panjaitan. Uang yang dipinjam itu akan diberikan bunga 3 persen. Linda juga menyebutkan uang yang dipinjam itu, akan diganti dengan bantuan yang diperoleh sebesar Rp23 miliar dari Partai Demokrat di Jakarta dan sumbangan dari para jenderal.

“Namun, setelah ditunggu berminggu-minggu lamanya uang yang dijanjikan itu, tidak juga kunjung datang.Rumah di Jakarta milik Ramadhan Pohan, ternyata punya orang lain.” kata Saksi Rotua.

Terdakwa Ramadhan Pohan membantah apa yang telah disampaikan para saksi korban tersebut. Ramadhan mengaku ada orang yang mencatut namanya, dalam meminjam uang para saksi.

“Saya membantah. Saya tidak pernah meminjam uang yang mencapai nilai miliaran rupiah itu,” kata terdakwa , yang juga mantan Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat.

Terdakwa Ramadhan Pohan diadili di Pengadilan Negeri Medan dalam perkara penipuan dan penggelapan uang senilai Rp15,3 miliar.

Sidang perkara itu, dipimpin Majelis Hakim diketuai Djaniko MH Girsang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Emmy dalam dakwaanya menyebutkan, Ramadhan telah melakukan penipuan terhadap Laurenz dan Rotua Hotnida sebesar Rp15,3 miliar.

Perbuatan terdakwa diancam dalam dakwaan primer Pasal 378 KUH Pidana jis Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana subsider Pasal 378, dan Pasal 65 KUH Pidana.

Ramadhan Pohan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yakni penipuan dan penggelapan. Kasus pertama yang menjerat Ramadhan bermula dari laporan Laurenz Henry Hamonangan Sianipar ke Polda Sumatera Utara. Saksi korban mengaku ditipu sebesar Rp4,5 miliar oleh Ramadhan.

Kasus penipuan dan penggelapan kedua atas laporan Rotua Hotnida Simanjuntak pada 18 Maret 2016 ke Polda Sumut. Saksi korban melapor karena juga merasa ditipu oleh Ramadhan sebesar Rp10,8 miliar. (ant)

Close Ads X
Close Ads X