Kenaikan NJOP PBB Tak Realistis

Medan | Jurnal Asia
Kenaikan NJOP PBB yang mengikuti transaksi pasar dinilai tak realistis dan dikhawatirkan pemilik tanah akan melepaskan tanahnya karena tidak sesuai dengan kemampuan warga serta hasil yang didapat dari tanahnya tersebut. Hal ini dikatakan  Ketua Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Farid Wajdi.
“Untuk sandera warga dalam kota agar berpindah ke pinggiran kota, kalau memang begitu ada misi terselubung dari pemerintah,” ujarnya.
Menurut Farid, perlu kajian filosofi, sosiologis, dan hukum untuk mempermudah penamaan obyek pajak di daerah. Termasuk juga dalam hal pemeriksaan transaksi jual beli sebagai validasi untuk memperbaiki NJOP. “Harus atas dasar pemahaman untuk memudahkan dalam pelayanan publik. Intinya penetapan pajak bukan hanya atas dasar selera pemerintah,” sebutnya.
Farid menyebutkan, harusnya, penetapan pajak tidak semata-mata melihat NJOP, akan tetapi juga situasi dan kondisi di lapangan. Atas dasar itu diminta agar pimpinan daerah termasuk DPRD memperjuangkan aspirasi warga yang menginginkan kenaikan PBB di wilayah itu ditinjau ulang. “Kepekaan dan keseriusan wakil rakyat yang notabene dipilih langsung oleh rakyat harus dibuktikan. Pada saat sulit seperti sekarang inilah,” ungkapnya.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sumut, Tomi Wistan menyebutkan, penilaian kenaikan NJOP PBB yang berdasarkan nilai transaksi pasar diharapkan tidak melihat dari satu unit penjualan saja, karena itu belum tentu menjadi nilai transaksi yang digunakan seluruh pasar.
“Jadi kalau ada nilai transaksi di pasar antara angka 1- 5, maka Pemko dapat menggunakan NJOP di antara angka itu. Sebab, harga tanah atau properti itu tidak ada patokan,” katanya.
Dikatakannya, daya beli masyarakat terhadap rumah sudah menurun diiringi dengan inflasi yang semakin tinggi. Jadi rencana kenaikan NJOP PBB tahun 2014 untuk Kota Medan dikhawatirkan membawa dampak pada melemahnya transaksi penjualan rumah. “Pasti berdampak pada transaksi penjualan rumah khususnya ke masyarakat menengah ke bawah. Semuanya sudah pada mahal dan kini terjadi kenaikan pajak tanah,” bilangnya.
Anggota DPRD Medan Komisi D, Denni Ilham Panggabean menilai, penetapan PBB yang nantinya berdasarkan penerapan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang mendekati harga pasar akan mampu menciptakan pemerataan pembangunan di seluruh kawasan di kota. “Mulai April 2014 mendatang, rencana Pemko Medan untuk menaikkan NJOP di SPPT PBB dinilai akan menciptakan pemerataan pembangunan di seluruh kawasan di Medan,” katanya.
Dikatakannya, penerapan PBB berdasarkan zona wilayah berlaku di seluruh Indonesia dalam upaya pemerataan pembangunan sehingga tercipta peningkatan ekonomi masyarakat secara merata. “Bisa dikatakan Medan sudah terlambat menerapkan PBB berdasarkan zona,” ungkapnya.
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, kenaikan tarif PBB seharusnya dibarengi dengan perbaikan infrastruktur di kota Medan. “Seluruh kawasan di Medan, dengan begitu akan dilirik investor untuk investasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan M Husni mengatakan, penerapan hasil pengkajian ZNT yang baru ini memberikan banyak perubahan dalam penetapan NJOP pada SPPT PBB untuk tahun 2014. Sebab, ZNT yang dipakai selama ini masih menggunakan basis data lama dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama 4 tahun lalu sehingga dinilai tidak relevan dengan keadaan dan perkembangan kawasan saat ini.
Disebutkannya, kenaikan NJOP PBB ini akan berbeda di wilayah tertentu karena melihat harga pasar yang berlaku, seperti masukan dari camat, brosur-brosur penjualan yang terjadi dan notaris.  (Fatimah)

Close Ads X
Close Ads X