Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mempersiapkan dakwaan tersangka JWS, dalam dugaan korupsi dana Pesta Danau Toba senilai Rp800 juta yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus korupsi tersebut, sedang bekerja menyusun dakwaan, dan bila telah selesai nantinya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan,” kata Kepala Seksi Perangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian di Medan, Minggu (22/1).
Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara itu, menurut dia, harus secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan.
“Kita berencana pada pekan ini, kasus dugaan penyimpangan kegiatan Pesta Danau Toba (PDT) itu bergulir ke pengadilan,” ujar Sumanggar.
Ia menyebutkan, Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Sumut melimpahkan tersangka JWS, yang juga Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Simalungun ke Kejati Sumut pada Kamis (19/1).
Karena berkas perkara korupsi tersebut sudah lengkap atau P-21 secara formil dan materil, maka tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Berkas perkara dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Simalungun dilimpahkan oleh Polda Sumut, pada tanggal 5 Desember 2016.
“Kejati Sumut tetap bekerja cepat, dalam menangani kasus korupsi Pesta Danau Toba tersebut,” kata jurubicara Kejati Sumut itu.
Sebelumnya, dana yang diduga diselewengkan tersangka JWS, berasal dari bantuan hibah Pemprov Sumut untuk PDT Tahun 2012 senilai Rp3 miliar dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp841,63 juta.
Pada PDT tersebut, JWS menjabat sebagai Ketua Panitia Pelaksana. Kegiatan itu diadakan di Pantai Bebas Girsang Sirpangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Kasus dugaan korupsi tersebut, sudah pernah ditangani Polres Simalungun, namun vakum atau terhenti.
(ant)