Kanwil Hukum dan HAM harus Transparan

Medan | Jurnal Asia 
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Chaidir Ritonga meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Sumut terbuka soal data narapidana Lapas Klas I Tanjung Gusta.
“Beberapa waktu lalu Kanwil Hukum dan HAM Sumut mengeluarkan pernyataan, semua berkas di lapas terbakar. Sehingga pihaknya terpaksa mencocokkan data napi yang ada di kanwil dengan kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Tapi sekarang berubah lagi, katanya semua data di lapas. Ada apa ini?” kata Chaidir kepada Jurnal Asia, Selasa (16/7).
Menutur dia, Kanwil Hukum dan HAM harus transaparan, karena pasca kebakaran Lapas Klas I Tanjung Gusta pada Kamis (11/7) malam lalu, muncul pertanyaan publik terkait napi kasus korupsi yang tidak pernah muncul dalam pemberitaan, baik media cetak maupun elektronik.
“Kanwil jangan menjadikan peristiwa kebakaran lapas bagian dari upaya agar napi koruptor tidak lagi mendekam di balik jeruji besi,” ujarnya.
Sebelumnya, Jurnal Asia yang mendatangi Kanwil Hukum dan HAM di Jalan Putri Hijau tidak berhasil memperoleh konfirmasi perihal data para narapidana. Sejumlah petugas yang ditemui di tempat itu mengaku tidak punya wewenang. “Ke lapas saja. Disana sudah ada posko. Humasnya juga disana,” ujar seorang staf Divisi Humas Kanwil Hukum dan HAM Sumut yang minta namanya tidak dikorankan.
Terkait pengetatan remisi bagi napi koruptor, teroris, narkoba, pembunuhan dan kejahatan HAM, Chaidir Ritonga menilai PP 99 Tahun 2012 melanggar hak asasi manusia (HAM).
Pemerintah, katanya, berwajiban menegakkan hukum. Akan tetapi, katanya, napi berkelakuan baik selama di penjara pantas diberi remisi.
Soal anggaran revitalisasi lapas, Chaidir sepakat dana sebesar Rp 1 triliun tidak cukup membenahi lapas di seluruh Indonesia yang over kapasitas. “Harusnya napi kasus pembunuhan tidak disatukan dengan napi koruptor, teroris atau lainnya. Tapi terpaksa dilakukan karena minimnya ruangan. Jadi Lapas Tanjung Gusta sudah tidak memenuhi standarisasi,” tutupnya. (Dewi)

Close Ads X
Close Ads X