Jual Narkoba di Warung, Pengedar di Jalan Taruma Dibekuk Polrestabes Medan

Tersangka pengedar yang diamankan polisi. Ist

Medan | Jurnal Asia
Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu sabu dan ekstasi di Jalan Taruma (Eks Kampung Kubur) No.34 B Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah.

Adapun tersangka yang diamankan berinisal DK (40) warga setempat. Dari tangannya diamankan barang bukti 11 paket sabu dengan berat 7,50 gram, 9 butir pil ekstasi merk Hello Kity, 1 unit hp, dan 1 kotak permen.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo kepada wartawan, Selasa (5/11/2019) mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya pengedar narkoba di kawasan pemukiman warga eks Kampung Kubur.

“Selanjutnya personel langsung menuju Ke TKP dan sesampainya di TKP petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan,” ujarnya.

Dan ternyata benar, dikatakan Raphael saat digeledah ditemukan 1 kotak permen Menthos warna biru yang berisi 11 paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu sabu.

“Dengan berat bruto 7,50 Gram dan 9 butir pil ekstasi merk hello kity warna Kuning dengan berat bruto 3,02 gram ng mana barang bukti tersebut ditemukan di warung milik tersangka, dan tersangka pun mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” katanya.

Tak ayal, atas penemuan barang bukti tersebut tersangka diboyong ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.(wo)

Close Ads X
Close Ads X