Jelang Pilkada 2018, KPU Inventarisasi Masalah Dapil

Medan – KPU Sumut menggelar rapat daftar inventarisasi masalah substansi, evaluasi perubahan jumlah penduduk dan wilayah serta penataan daerah pemilihan (dapil), Rabu (‎6/12).

‎Ketua KPU Sumut Mulia Banurea saat menyampaikan kata sambutan pada acara yang digelar selama 2 hari yakni 6-7 Desember 2017, ini menjelaskan ‎berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 185 tentang Pemilu menjelaskan ada tujuh prinsip yang harus diperhatikan.

“Yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” jelasnya dihadapan 33 KPU Kabupaten/Kota di Hotel Madani.

‎Ia mengatakan, hasil penyusunan Dapil ini akhirnya menjadi ladang kompetisi bagi partai politik (Parpol) dan calon DPR, DRPD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk memperebutkan kursi dalam pemilu.

Dijelaskan Mulia, acara ini digelar juga untuk mengetahui profil singkat kabupaten/kota yang ada di Sumut seperti letak geografis, jumlah penduduk, dan jumlah kecamatan.

Selain itu, rapat ini dilaksanakan juga untuk mengetahui dan mengidentifikasi masalah apa saja yang dihadapi oleh kabuaten/kota terkait Dapil.

“Sehingga akan dicarikan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut,” terangnya.‎

Dilanjutkan oleh Mulia, dalam acara ini juga dibahas mengenai kegiatan penataan Dapil yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan, waktu pelaksanaan, dan peserta.

“Draft usulan dapil dan alokasi kursi juga akan kita bahas dalam rapat ini,” tambahnya. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X