Jahat! Ayah Kandung Cabuli Kedua Putri Kecilnya di Bandar Klippa

Pelaku cabul (tengah) diamankan polisi. Ist

Medan | Jurnal Asia
Perbuatan YA alias Amat (34) sungguh jahat. Hanya karena menuruti nafsu, ia tega mencabuli kedua putri kandungnya yang masih dibawah umur.

Akibat perbuatan pria yang seharinya bermukim di Jalan Medan Batang Kuis Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan ini membawanya ke balik jeruji besi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Sabtu (9/2) sore menjelaskan terkuaknya perbuatan cabul pelaku ketika istrinya memergoki suaminya itu menggerayangi buah hatinya.

Tak ayal, perbuatan pria yang seharinya bekerja sebagai supir mobil pick up ini membuat naik pitam istrinya. Putu melanjutkan, parahnya lagi pelaku mengakui kalau ia telah meniduri kedua putrinya yang masih berusia 10 tahun dan 9 tahun.

Sang istri tidak terima lalu melaporkan kejadian tidak senonoh ini ke pihak berwajib.
“Setelah menerima laporan ini petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” ungkap Kasat.

Akibat perbuatannya, tersangka diganjar dengan Pasal 81 ayat (1),(2) (3) jo 76D atau Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo 76 E UU RI No. 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No
23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.(wo)

Close Ads X
Close Ads X