HIMMAH Tuntut Kepastian Hukum Gatot

Medan | Jurnal Asia
Ketua Umum PP HIMMAH Aminullah Siagian menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan lagi memperlama proses hukum Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, yang sudah jelas terlibat dalam sejumlah dugaan korupsi.
Kasus itu tercatat mulai kasus dugaan suap impor daging sapi, dugaan suap Mahkamah Konstitusi (MK), dan dugaan korupsi APBD Sumut tahun 2011, 2012, dan 2013.
“Jika KPK memperlambat, situasi politik di Sumut semakin berkecamuk. Opini masyarakat terus bekembang, Gatot saat ini sudah tervonis opini publik. Harusnya KPK memberi kepastian hukum kepada Gatot,” katanya, Selasa (28/1).
Aminullah mengurai, untuk kasus impor daging sapi, Gatot sudah diperiksa sebagai saksi. Namun dipersidangan Ahmad Fathonah dan Lutfi Hasan Ishak (LHI) tidak dihadirkan. Sedangkan Direktur PT Indoguna selaku penyuap sampai saat ini belum disidang, dan statusnya masih tersangka dan tahanan KPK.
Menurutnya, pertemuan LHI dengan Direktur PT Indoguna di Hotel Ariyaduta Medan, pada saat itu merupakan hasil kerja Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, sebagai fasilitator pertemuan. Sangat kuat dugaan Gatot berperan penting pada pertemuan dan menerima fee.
“Dugaan Gatot menerima fee dari pertemuan LHI dan Direktur PT Indoguna saya rasa ada. Pertanyaannya, kenapa Direktur PT Indoguna sampai saat ini tidak menjalani proses sidang,” ungkap Aminullah.
Kemudian, sambung Aminullah, dugaan suap MK melalui pengacara Indra Sahnun Lubis yang dilaporkan Rosisyanto dari Pemerhati Indonesia Bersih (PIB) ke KPK dalam bentuk testimoni akhirnya membuktikan mantan Ketua MK Akil Muktar ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dugaan korupsi APBD Sumut, tahun 2011, 2012, dan 2013 yang menyeret Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Dalam dugaan ini Gatot disebut menerima aliran dana dari fee APBD yang ada di SKPD maupun bantuan keuangan propinsi, serta bantuan sosial dan hibah.
“Kita menduga Gatot yang menyebabkan APBD Sumut bermasalah. Khususnya APBD 2012 menjelang Pilkada Sumut. Selain Gatot, KPK harus tahu juga adanya keterlibatan Sekda Nurdin Lubis, Kepala Biro Keuangan Baharuddin Siagian, serta sejumlah Anggota DPRD Sumut, baik itu pimpinan dewan maupun pimpinan fraksi yang ada. APBD menjadi tanggung jawab mereka semua,” terang Aminullah.
Dia mengungkapkan, supervisi KPK ke penegak hukum di Sumut, Juli 2013 lalu, memberi bukti adanya dugaan keterlibatan sejumlah petinggi Pemerintah Propinsi Sumatera Utara. Baik Anggota DPRD Sumut, Gubsu, Sekda dan Kepala Biro Keuangan, serta sejumlah staf keuangan Kantor Gubsu, semuanya sudah diperiksa.
Namun, tambahnya, sampai saat ini belum ada penegak hukum di Sumut, baik Polda maupun Kejaksaan menetapkan tersangka kepada masing-masing mereka yang sudah diperiksa dan diduga terlibat. (Dewi)

Close Ads X
Close Ads X