Hari Ini Kejatisu Periksa Dua Kepsek

Medan | Jurnal Asia
Dua kepala sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) Negeri di Medan akan diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (15/1). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran rehabilitasi sekolah di Medan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2012 pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan.
Kedua Kepsek SD Negeri yang diperiksa, yakni Kepsek SDN 064971 Ummi Salamah dan Derliana Siregar Kepsek SDN 064027. Selain itu, kuasa pengguna anggaran H Jakaria juga akan diperiksa pada hari yang sama.
“Ketiganya dijadwalkan akan diperiksa Rabu, terkait dana alokasi itu yang mengalir ke sekolah-sekolah,” kata  Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama kepada wartawan, Selasa (14/1).
Ditambahkannya, pada Kamis (16/1) penyidik juga menjadwalkan untuk memintai keterangan Kepsek SMPN 5 Medan, Kasinta Harahap, Kepsek SMPN 13 Jaya Ginting serta Mariamah Siregar, staf pegawai di Diknas kota Medan.
Chandra tak merincikan lebih lanjut terkait pemeriksaan para saksi. Menurutnya hingga saat ini perkara yang menetepkan tiga orang tersangka itu masih sebatas saksi. Sedangkan untuk kerugian negara masih menunggu hasil audit.
Diketahui, penyidik Kejatisu telah menetapkan tiga tersangka yakni, Rajab Lubis selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Zakaria Harahap selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DAK 2012, Eva Yunismin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) rehabilitasi SD dan SMP negeri/swasta dan pengadaan alat laboratorium SMP dan alat peraga SD Kota Medan DAK 2012.
Modus yang dilakukan diduga telah terjadi penyelewengan dengan cara penggelembungan harga. Dimana pada tahun 2012 terdapat 80 SD dan 30 SMP direhabilitasi. Proyek itu mendapat alokasi Rp40,4 miliar dari Dana Alokasi Khusus itu. (Irwan)

Close Ads X
Close Ads X