Halaman Rumah Ditutup Tembok Susanto Ngadu ke DPRD Medan

Medan |Jurnal Asia
Tidak terima halaman rumahnya ditutup tembok tanpa alasan yang jelas, Susanto, warga Jalan Sunggal Sei Kambing akhirnya mendatangi kantor DPRD Medan, Kamis (24/10). Ia mengadukan hal tersebut karena tembok yang dibangun itu mematikan usaha dagangannya sekaligus menyulitkan akses masuk dan keluar rumahnya.

Didampingi istrinya, Sinta, Susanto menjelaskan ia membeli rumah yang berada di depan Komplek Tomang Elok tersebut sekitar bulan Maret 2013. Lantas ia membuka usaha berjualan minuman disitu. Namun tak lama, pihak keluarga Irupana Ginting, yang berjarak dua rumah membangun tembok bagian depan, karena disebut-sebut tanah tersebut miliknya. “Di halaman yang ditembok itu, dia menyuruh orang berjualan,” ujarnya.

Kemudian Susanto mempertanyakan keberadaan tanah itu kepada Lurah. Namun, Lurah mengatakan tanah tersebut milik PTPN III. “Oleh PTPN III tanah tersebut adalah bagi masyarakat yang dipergunakan untuk akses jalan. Tapi, tembok pertama bukan malah turun, justru keluarga Irupana Ginting membangun tembok lagi di depan rumah saya dengan lebar 5 meter dan tinggi 2,5 meter,” katanya.

Dijelaskannya, akibat tembok itu dirinya bersama keluarga tidak bisa berusaha dan kenderaan tidak bisa keluar masuk. “Di halaman yang ditembok tersebut bahkan diparkirkan mobil dinas milik Angkatan Laut dan juga didirikan tenda untuk jualan,” jelas Susanto lagi.

Menanggapi hal ini Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Porman Naibaho SH, mengatakan akan memanggil Camat dan Lurah guna mempertanyaka kenapa dibiarkan pembangunan tembok di depan rumah milik orang lain. Terkait dengan diparkirnya mobil dinas milik TNI ALS disitu, Porman, mengharapkan agar POM ALS menarik mobil tersebut, apalagi orang yang berstatus ALS tersebut telah meninggal. “Jadi, mobil itu bukan untuk menakut-takuti,” bilangnya.

Sedangkan anggota Komisi D, H Denni Ilham Panggabean SH, menegaskan Dinas TRTB harus membongkar bangunan tembok tersebut. Karena, katanya, selain tidak memiliki izin, pembangunannya juga berada diatas roilen. “Saya sudah telepon Ali Tohar, dan dia berjanji bangunan tembok itu dibongkar. Roilen itu milik negara yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Jadi, tidak boleh berdiri bangunan apapun disitu,”pungkasnya. (Fatimah)

Close Ads X
Close Ads X