Gerai KFC di Medan Terancam Tutup

FOTO HEADLINE____6c24c44445e9c88d5a752ea7837894c1Medan | Jurnal Asia
Gerai Kentucky Fried Chicken (KFC) di Kota Medan terancam tutup. Pasalnya, perusahaan makanan siap saji tersebut diduga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Instalasi Pengelola Air Limbah (IPAL) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan. Temuan ini merupakan hasil investigasi Lembaga Lintas Peristiwa Sumatera Utara (LPPSU).

“Kalau ini memang benar adanya, berarti Medan sudah kecolongan,” sebut Ketua Fraksi Patriot Persatuan Pembangunan (FPPP) DPRD Kota Medan, Ir H Ahmad Parlindungan Batubara MSi menyikapi pengaduan tersebut, Kamis (23/1).
Kondisi ini, kata anggota Komisi D ini, sangat menyedihkan, karena gerai makanan siap saji itu telah lama beroperasi di Kota Medan, baik milik sendiri maupun menyewa. “Apakah itu yang ada di plaza-plaza maupun diluar plaza,” katanya.
Hal ini, sebut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini sangat membahayakan bagi masyarakat luas. “Yang dijual itu kan ayam broiler. Sebelum digoreng, kan dicuci dulu. Hasil pencucian itu merupakan sisa-sisa kimia yang melekat pada ayam tersebut. Ini yang sangat membahayakan bagi masyarakat luas,” sebutnya.
Apalagi, tambahnya, berdasarkan UU Lingkungan Hidup jelas dinyatakan kalau setip rumah makan dan restoran harus memiliki IPAL serta ada sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan. “Jadi, kalau memang tidak ada, cabut izin usahanya dan tutup operasionalnya,” tegas Lindung.
Sementara Ketua Umum LPPSU, Muhammad Ali Harahap, menyebutkan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi seluruh gerai KFC di Kota Medan diduga menyalah menggunakan IPAL dari BLH. “Ada dugaan juga melakukan pencemaran lingkungan dengan cara membuang limbah cair ke saluran parit tanpa melakukan pengolahan air limbah sesuai dengan baku mutu,” sebutnya.
Saat hal itu ditanyakan kepada Kantor Cabang KFC di Jalan Gajah Mada, kata Ali, pihak KFC mengakui sudah lama mengurus dokumen perizinan IPAL dan dokumen AMDAL ke BLH. “Tapi, pihak KFC tidak dapat memperlihatkan data outentik, cuma memperlihatkan kwitansi pembayaran administrasi pengurusan sekitar Rp30 juta. Ini yang membuat dugaan kita kalau 16 gerai KFC di Kota Medan tidak ada IPAL dan AMDAL hingga sekarang,” ungkapnya.
Ironisnya, tambah Ali, pihak BLH dalam surat tertulisnya No. 660/0149/BLH/2014 tanggal 17 Januari 2014 hanya menjawab kalau KFC ada yang berdiri sendiri dan ada yang di dalam plaza/mal. Dalam surat itu disebutkan kalau yang berada di dalam plaza/mal merupakan tanggungjawab pengelola gedung. “Sedangkan yang berdiri sendiri tidak dapat diperlihatkan,” ujar Ali.(Net)

Close Ads X
Close Ads X