Empat Ruko Dibongkar

DIGITAL CAMERAMedan | Jurnal Asia
Petugas Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar empat bangunan ruko di Jalan Pasar I, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang karena tidak dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), Kamis (18/7).
Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB, Drs Ali Tohar Msi, mengatakan, empat ruko itu melanggar Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan.
“Kita sudah surati pemiliknya, minta agar pembangunan dihentikan dan membongkar bangunan karena menyalahi aturan. Karena tidak diindahkan, kita bongkar paksa,” kata Ali.
Pembongkaran berjalan lancar. Sebab pemilik bangunan tidak berupaya menghalangi maupun menghentikan petugas. Dibantu Satpol PP, petugas membongkar dinding sekat bagian dalam memergunakan martil besar.
“Keempat bangunan itu dinyatakan stanvas sampai pemilik mengurus SIMB-nya. Jika tidak, kami datang lagi dan kembali melakukan pembongkaran,” tegasnya.
Dua hari sebelumnya, Selasa (16/7), Dinas TRTB membongkar bangunan di Perumahan Berlian Residance Jalan Harapan Pasri, Kecamatan Medan Denai. Selain berada di atas lahan yang rencananya dijadikan jalan, izin yang dikeluarkan 26 unit dibangun 32 unit.
Petugas lantas membongkar pagar, dinding depan serta kusen jendela lantai satu. “Pemilik harus merevisi izin atas unit yang lebih,” kata Ali Tohar. (Baringin)

Close Ads X
Close Ads X