Empat Juta Rakyat Indonesia Gunakan Narkoba

Medan | Jurnal Asia
Pokjabfung Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Ediani Rahardjanti mengatakan, tindakan rehabilitasi sangat efektif menangani dalam penekanan peredaran narkoba. Pasalnya, jumlah permintaan narkoba dapat ditekan karena pecandu yang menjadi sasaran penjualan narkoba sudah disembuhkan dengan cara rehabilitasi.

“Jumlah pecandu narkoba yang mendapatkan pelayanan terapi dan rehabilitasi di seluruh Indonesia tahun 2012, sebanyak 14.510 orang. Dari jumlah itu, terbanyak pada kelompok umur 26–40 tahun, yaitu sebanyak 9.972 orang,” Kata Ediani pada sosialisasi meningkatkan ketersediaan pelayanan rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkoba, khususnya bagi masyarakat di Medan, Kamis (24/10), di Kantor Pusat Yayasan Caritas PSE, Jalan Sei Asahan, Medan.

Menurut Ediani didampingi Kasi Advokasi BNNP Sumut, Suheri Situmorang, dari dan Zulkarnaen Nasution dari Yayasan Sibolangit, BNN memberikan dukungan kepada empat lembaga rehabilitasi berbasis masyarakat di Medan, Sumatera Utara (Sumut), yaitu Yayasan Caritas PSE Medan, Yayasan Medan Plus, Yayasan Sibolangit Center, Yayasan Galatea Medan. “Dukungan ini berupa pembiayaan operasional pelayanan rehabilitasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusianya,” katanya.

Dikatakan, dilihat masih banyak selisih antara jumlah penyalahguna mencapai sekitar 4 juta jiwa dibandingkan dengan jumlah yang baru direhabilitasi sekitar 15.000 jiwa, tentunya ini menjadi suatu masalah yang besar jika sisa dari penyalahguna itu tidak direhabilitasi.

“Kecenderungan pecandu narkoba yaitu mengajak orang lain untuk menggunakan narkoba, maka hal inilah yang bias menjadi ancaman. Tentunya efek yang akan ditimbulkkan yaitu bertambahnya jumlah pecandu,” sebutnya.

BNN yang selaku focal point dalam penanganan di bidang narkoba, lanjutnya, memiliki tugas untuk merehabilitasi para pecandu dan penyalahguna narkoba. Namun, BNN tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan rehabilitasi. Dengan segala kekurangan yang dimiliki, maka mustahil BNN dapat menangani jumlah penyalah guna dan pecandu yang jumlahnya sekitar 4 juta jiwa dalam waktu singkat. “Dibutuhkan peran serta dari masyarakat, untuk membangun tempat-tempat rehabilitasi yang berbasis masyarakat.

Dikarenakan salah satu upaya penanggulangan masalah narkoba yang dilaksanakan BNN adalah meningkatkan ketersediaan pelayanan rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkoba, khususnya bagi masyarakat di Medan, Sumut, yang mudah di akses dari aspek biaya, lokasi dan waktu,” jelasnya. (Ari)

Close Ads X
Close Ads X