Dugaan Korupsi Proyek Drainase Kejari Belawan Tetapkan Dua Tersangka

Belawan | Jurnal Asia
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan drainase Dinas PU Binamarga Medan di kawasan Medan bagian utara, Senin (3/2) siang. Kedua tersangka tersebut masing-masing JS dan AM, selaku pejabat pelaksana teknis kerja (PPTK). Mereka terindikasi memanipulasi kontrak kerja dan besaran dana proyek yang bersumber dari APBD tahun 2012 lalu .
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan Novan Hadian SH mengatakan, dari hasil pemeriksaan Tim Pidana Khusus terdapat dua proyek pembangunan drainase dengan nilai proyek Rp2 miliar, yang diduga telah diselewengkan di
Kecamatan Medan Deli. Pertama drainase yang dibangun di sisi rel kawasan Kelurahan Titipapan, sedangkan satu lagi di parit Belaga Besi di kawasan Kelurahan Tanjung Mulia.
Novan yang didampingi Kasi Pidsus Haris Hasbullah menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa empat orang saksi. Diantaranya ketua perencana proyek dan dua orang pejabat yang merupakan Kuasa Pemengang Anggaran
(KPA). Sejauh ini total nilai dana yang diduga diselewengkan kedua tersangka tersebut masih dalam pemeriksaan. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun JS dan AM belum ditahan karena dinilai kooperatif.
Terkait kasus tindak pidana korupsi ini, Novan mengungkapkan, tidak tertutup kemungkinan untuk memanggil Kadis bersangkutan. “Namun untuk sampai ke arah itu, kita akan terus melakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi,” ujar Novan. (Syahril)

Close Ads X
Close Ads X