Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari akuntan publik atas kasus dugaan korupsi di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (BPAD Provsu) bersumber dari APBD Sumut TA 2014.
“Kita masih menunggu perhitungan kerugian negara keluar dari akuntan publik. Baru memanggil saksi kembali,” ucap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Minggu (5/2).
Menurutnya, perhitungan kerugian negara sangat penting agar bisa memeriksa kembali saksi dalam perannya di kasus ini.
“Setelah kita terima kerugian negara maka akan kita panggil saksi untuk melihat sejauhmana peran para saksi,” bebernya.
Sebelumnya Yos Tarigan jaksa Kejatisu menyebutkannya, pihaknya telah memeriksa saksi hingga 20 orang, dan termasuk Kepala Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Hasangapan Tambunan.
“Status hukum memang sudah ke penyidikan (Dik) dari penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tapi belum ada menetapkan tersangka,” paparnya.
Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Provsu tersebut yakni pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut sebesar Rp3.596.250. 000 APBD SU TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp 614.375.000 APBD SU TA 2014, serta dugaan korupsi pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp816.000.000 APBD SU TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.
Dugaan korupsi tersebut dimulai dari pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut sebesar Rp3.701.250.000 APBD SU TA 2014, lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp3. 701.250.000 APBD SU TA 2014.
(int)