Dugaan Korupsi BBD Paluta Berkas Perkara Masih di Penyidik

Medan | Jurnal Asia
Proses hukum terhadap tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) Kabupaten Padanglawas (Palas) tahun 2011 senilai Rp5 miliar, yang bersumber dari dana bantuan nasional BNPB, masih dalam tahap pemberkasan menuju ke pra penuntutan (pratut).
“Masih dalam pemberkasan untuk menuju ke pra penuntutan (pratut). Jadi masih melakukan pemeriksaan untuk diteliti terhadap berkas-berkas itu,” kata Kasipenkum Kejati Sumut, Chandra Purnama, Jumat (24/1).
Ia menambahkan, ada kemungkinan para tersangka akan kembali diperiksa bila hasil audit BPKP telah keluar dan kerugian negara ditemukan. Chandra sendiri belum memastikan ketujuh tersangka akan langsung ditahan atau tidak bila nantinya diperiksa kembali.
Chandra menambahkan, perkara saat ini posisinya masih dalam penyidikan dan menunggu proses ke pemberkasan. “Lalu dilihat apakah ada lagi pemeriksaan tersangka, baru diserahkan ke Jaksa untuk diteliti. Sudah fiks, baru berkas dinyatakan lengkap (P21),” terangnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejati Sumut berjanji pada Januari 2014 ini menuntaskan perkara tersebut. Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejati Sumut sudah menetapkan tujuh tersangka diantaranya, Endang Daniati selaku Direktur CV Kurnia Agung,  Aswin Matondang selaku Direktur CV Hamido Utama dan Muhammad Zein Nasution selaku Direktur CV UD Iskandar. Lalu, H Malkan Hasibuan selaku Direktur CV Asoka Piramid dan  Aminuddin Harahap selaku Direktur CV Gading Mas. (Irwan)

Close Ads X
Close Ads X