Dua Kabupaten Belum Tetapkan UMK

Medan | Jurnal Asia
Dua kabupaten di Sumatera Utara, yakni Nias Barat dan Pakpak Barat, hingga saat ini belum menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2014. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Utara Bukit Tambunan, beberapa waktu lalu.
”Hingga saat ini kabupaten Nias Barat dan Pakpak Barat masih menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp1.505.805 yang telah ditetapkan 2 November 2013 lalu. Kedua kabupaten itu sudah disurati, namun hingga saat ini belum ada jawaban. Jika sampai Maret ini belum juga ada jawaban, maka secara otomatis mereka akan menggunakan UMP dan tidak boleh dibawahnya. Jika masih ada pengusaha yang masih memberikan upah pekerja dibawah UMP yang sudah ditarafkan, maka diharapkan para pekerja segera melaporkan kepada Pemkab,” ujar Bukit.
Sementara terkait keberatan atas pemberlakuan UMP tersebut, hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan keberatan secara tertulis termasuk para kelompok buruh. Menurut Bukit, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan batas waktu hingga April 2014 mendatang kepada para pengusaha untuk membayarkan upah pekerja sesuai dengan aturan besarnya Upah Minimum Provinsi (UMP). Ditambahkannya, Pemprovsu juga siap menerima laporan jika ada perusahaan yang melanggar dari ketetapan dari aturan tersebut.
(Hendra Tjg)

Close Ads X
Close Ads X