Divonis Satu Tahun, Bangun Oloan Banding

Medan | Jurnal Asia
Yakin tidak terlibat melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2010 yang merugikan negara Rp1,25 miliar, mantan Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Bangun Oloan Harahap, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang memvonisnya satu tahun penjara. Bangun Oloan pun sudah mendaftarkan perkara bandingnya tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut.
Kuasa hukum terdakwa, Hamdani Harahap, menyakini kleinnya tidak melakukan korupsi. “Kita banding. Karena kita masih sangat yakin kalau Bangun Oloan tidak bersalah. Hakim salah memvonis Bangun Oloan dalam perkara ini. Padahal masih banyak pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini,” kata Hamdani, Selasa (4/2)
Hamdani berharap dengan upaya banding tersebut majelis hakim tinggi kembali mengkaji dengan cermat fakta persidangan di tingkat pertama. Dimana menurutnya, pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan pihaknya sudah membeberkan bukti-bukti Bangun Oloan tidak bersalah dalam perkara itu. “Tapi hakim salah menafsirkan sehingga klien kami ini divonis bersalah,” tegasnya.
Sementara itu, juru bicara PT Sumut Ridwan Damanik mengakui berkas memori banding Bangun Oloan sudah masuk ke PT Sumut dan sudah diterima panitera. Selanjutnya, panitera akan menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara banding tersebut.
“Berkas banding atas nama Bangun Oloan sudah diterima panitera. Namun saya belum bisa pastikan siapa saja majelis hakim yang akan menangani perkaranya ini,” tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai SB Hutagalung menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Bangun Oloan. Hakim menilai Bangun Oloan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Vonis itu sendiri lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. (Irwan)

Close Ads X
Close Ads X