Medan | Jurnal Asia
Terkait 90 pengunjung diamankan di Karaoke Television (KTV) Elegant Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah yang digerebek oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut), Polisi Militer, Propam Poldasu dan Satpol PP, pihak Elegant dinilai telah melanggar aturan surat edaran yang ditetapkan Dinas Kebudayaan dan Pariwasata (Disbudpar), Senin (29/6) sore.
Sesuai dengan ketetapan yang telah disampaikan oleh Walikota Medan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), seluruh tempat hiburan malam wajib tutup pada bulan suci Ramadhan, kecuali hotel berbintang 3,4 dan 5, yang memiliki tempat hiburan malam bisa membuka untuk penghuni Hotel yang ingin mendapatkan hiburan saat menginap.
Kasi Hiburan Bagindo Uno Harahap saat dikonfirmasi via seluler menjelaskan, terkait Diskotik Elegant digerebek oleh BNNP Sumut dan 90 orang diamankan, dikatakannya, masih menunggu hasil laporan dari BNN. “Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari BNN. Apabila terbukti para pengunjung menggunakan narkoba dan pihak Elegant membebaskan Narkoba beredar di dalam KTV tersebut, akan kita beri sanksi administrasi sesuai undang-undang yang telah ditetapkan,” kata Uno. Untuk surat izin membuka tempat hiburan malam, lanjut Uno, KTV Elegant memang diberikan Izin. “Semua Hotel berbintang 3,4 dan 5 yang memiliki tempat hiburan malam memang diberikan izin untuk membuka KTV, tapi itu hanya khusus untuk para penghuni hotel yang menginap, tidak diperbolehkan untuk umum,” katanya.
Lanjutnya lagi, mengenai pihak Elegant yang mengizinkan pengunjung diluar tamu Hotel boleh masuk ke dalam KTV tersebut akan diberi sanksi. “Iya, akan kita beri sanksi apabila terbukti pihak Elegant mengizinkan pengunjung diluar tamu Hotel masuk ke dalam KTV,” tegasnya.
Sekedar mengingatkan, BNNP Sumut berhasil menjaring 90 pengunjung KTV Elegant yang positif menggunakan narkotika jenis ekstasi. BNNP Sumut pun langsung memboyong ke 90 pengunjung yang saat itu sedang asyik menikmati dentuman musik DJ ke Kantor BNNP Sumut yang berada di Jalan Pancing, Medan itu. Kepala BNNP Sumut, Brigjend Andi Loewdianto sampai saat ini belum bisa memberikan keterangan atas 90 pengunjung KTV Elegant yang positif menggunakan narkotika.
(mag-07/mag-04)