Diduga Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Nias Barat Senilai Rp12 M | Kejatisu Segera Jadwalkan Pemeriksaan Kadis PU

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah membentuk tim untuk melakukan pemanggilan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Eliyunus Waruwu atas kasus proyek peningkatan Jalan di Ibukota Nias Barat T.A. 2017, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian membenarkan adanya menerima laporan atas kasus di Pemkab Nias Barat tersebut.

“Iya, sudah kita terima laporannya. Dan kita sudah tunjuk RO Panggabean untuk menjadi ketua tim penyelidikan. Nanti akan segera dijadwalkan pemanggilan kepada siapa-siapa saja yang terlibat. Kalau memang ditemukan Kadis PU terlibat, dia pun tak terkecuali akan kita panggil,” ucap Sumanggar kepada Jurnal Asia, Kamis (8/3).

Disinggung sejauh mana kasus ini berjalan dan siapa saja yang sudah diperiksa. Sumanggar terkesan tertutup.

“Masih sejauh membentuk tim. Kalau soal siapa yang akan diperiksa kita belum bisa beritahu media. Karena itu ranah penyidik,” tegasnya singkat.

Kembali disinggung adanya informasi pemanggilan Kadis PU, Eliyunus Waruwu yang diperiksa, Kamis (8/3). Sumanggar menepis.

“Tidak ada itu. Tidak ada kami periksa hari ini. Belum ada jadwal untuk pemanggilannya juga. Tapi sedang kita persiapkan untuk itu,” bebernya.

Sumanggar menegaskan, pihaknya tidak akan menutupi pemeriksaan Kadis PU. Jika sudah diperiksa penyidik. “Tidak ada yang kita tutupi. Semua kita beritahu jika sudah kita jadwalkan untuk diperiksa,” pungkasnya.

Sebelumnya, LSM Pegiat Anti Korupsi di Nias, Siswanto Laoli melaporkan ke Kejatisu atas Pembangunan Jalan di Ibukota Kabupaten Nias Barat yang diduga merugikan negara dan mempengaruhi keterlambatan Pembangunan Infrastruktur di daerah Nias Barat.

Dimana dalam pekerjaan jalan terlihat belum terlaksana dengan baik, hasilnya tidak sesuai dengan dokumen kontrak yang ada. Kuat dugaan mereka, dalam pekerjaan baru mencapai progres 40 persen bobot pekerjaan pada tanggal 13 Desember tahun 2017.

Seperti diketahui, sesuai dengan dokumen surat perintah pencairan dana (SP2D), bahwa progres pekerjaan tersebut kuat dugaan telah dibayarkan 80 persen pertanggal 13 Desember tahun 2017 sejak akhir kontrak, dan tidak tertutup juga kemungkinan dimana pada tanggal 28 Desember masih sempat dicairkan kelebihan sisa uang kontraktor pelaksana. Pihaknya menduga telah terjadi pembayaran 100 persen pada akhir Desember.

Nyatanya saat dilapangan, pekerjaan jalan hotmix masih belum selesai dikerjakan hingga bulan Februari tahun 2018, dan hal ini jelas menyalahi pada aturan pengelolaan dana DAK.

Disebutkannya, seharusnya kepala dinas memberikan kesempatan untuk penambahan waktu pekerjaan kepada kontraktor pada akhir tahun anggaran.

(markus/rol)

Close Ads X
Close Ads X