Buat Resah Warga, Preman Berparang Ini Diringkus Tim Gurita Polres Tanjung Balai

Preman berparang yang diamankan Tim Sus Gurita Polres Tanjung Balai. Ist

Tanjung Balai | Jurnal Asia
Tim Gurita Polres Tanjung Balai membekuk seorang preman yang membuat resah masyarakat di Jalan MU Damanik Lk. IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

Adapun pelaku yang diamankan yakni SB alias Bek (21) warga Jalan M Abbas Gang Perak Lk. III, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan. Ia dibekuk polisi setelah menganiaya korban M Riza Arham Sinaga dengan senjata tajam jenis parang.

“Tersangka sudah kita amankan dan ditahan di RTP Polres Tanjung Balai,” terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira kepada para wartawan, Kamis (5/12/2019).

Ia mengatakan kasus tindak pidana penganiayaan dan atau pengancaman dipaparkannya, saat itu, Selasa (26/11/2019) sekira pukul 23.30 WIB korban sedang duduk-duduk di Jalan MU Damanik Lk. IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Namun secara tiba-tiba tersangka mendatangi korban dari arah samping dengan membawa sebilah parang dan langsung menebaskannya keararah korban.

Beruntung bacokan itu tidak kena karena korban mengelak sambil mengambil kayu yang ada di dekatnya untuk menangkis. Akan tetapi sambung AKBP Putu, tersangka ini malah terus mencoba menusukkan beberapa kali parang ke arah tubuh korban. Sehingga mengenai jari telunjuk dan jari tengah sebelah kanan, mata kaki sebelah kiri korban.

“Korban makin ketakutan dan berteriak minta tolong sehingga masyarakat berdatangan dan membuat tersangka melarikan diri. Selanjutnya dengan bukti permulaan yang cukup, Selasa (3/12/2019) Team Sus Gurita pun melakukan penangkapan terhadap tersangka sekaligus menyita barang buktinya,”pungkas Putu.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) subs pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana. (wo)

Close Ads X
Close Ads X