BBPOM Musnahkan Obat dan Makanan Senilai Rp23 M

Medan |Jurnal Asia
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) se Indonesia melakukan pemusnahan ke 23 berbagai produk obat, kosmetik, dan makanan tanpa izin edar serta kadaluarsa bernilai sekitar Rp23 miliar. Hal ini dikatakan Deputi bidang pengawasan obat tradisional, kosmetik dan produk komplemen Badan Pengawasan Obat dan Makanan Pusat Drs T Bahdar Johan Hamid usai pemusnahan produk di BBPOM di Medan, Jum’at (20/12).
“Hari ini (Jum’at, 20/12) di seluruh Indonesia dilakukan pemusnahan ke 23 dengan nilai sekitar Rp23 Milliar dari produk yang ditangkap. Juga masih ada lagi disimpan di gudang, untuk dimusnahkan menunggu putusan pengadilan,” ujarnya.
Disinggung mengenai hukuman kepada tersangka yang dinilai masih rendah, Bahdar mengatakan, mereka sudah membuat kerjasama dengan berbagai pihak seperti kepolisian, kejaksaan dan pemerintah provinsi membentuk Satgas untuk saling pengertian. ”Sehingga keputusan sesuai dengan kemauan kita,” ucapnya.
Menurutnya, masih banyaknya beredar produk Tanpa Izin Edar (TIE), dikarenakan adanya suplly dan permintaan atau adanya pelaku dan peminat. “Jadi ada dua hal yang kita lakukan yaitu pemutusan rantai supply dengan menangkapnya di pasaran dan pemutusan kemasyarakat yang membeli. Untuk itu dilakukan Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN WOMI) bersama Pemko, Disperindag dan lainnya melakukan sosialisasinya. Untuk produk TIE hukumannya  15 tahun dan atau denda 1,5 M, ini yang maksimum, walaupun sampai sekarang belum ada yang mendapatkan hukuman yang maksimum itu,” kata Bahdar, menambahkan produk yang diamankan dan dimusnahkan berasal dari Cina, Korea, Thailand dan juga obat tradisional produk lokal.
Sementara Kepala BBPOM di Medan I Gde Nyoman Swandi menyebutkan, sepanjang tahun 2013 sudah 18 tersangka yang sedang dalam proses dan masih menunggu putusan pengadilan dalam waktu dekat ini.
Terkait dengan post-market selama Januari sampai Desember 2013 BBPOM di Medan telah melakukan tiga kali pemusnahan obat dan makanan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan. Pemusnahan pertama pada Maret lalu dengan
jumlah produk sebanyak 71 item atau 995.574 kemasan bernilai Rp1.214.616.000. Lalu di Oktober memusnahkan sebanyak 266 item atau 41.617 kemasan senilai Rp 449.426.000. “Hari ini dilakukan pemusnahan 204 item produk dengan 73.205 kemasan bernilai Rp 964.390.000. Seluruh produk yang dimusnahkan diperoleh dari hasil pengawasan terhadap 11 sarana,” jelas I Gde.
Selama tahun 2013, sambungnya, pelanggaran di bidang pengawasan obat dan makanan di dominasi oleh temuan obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat serta kosmetika tanpa izin edar. “Selama 2013, 18 kasus yang ditindaklanjuti secara projustisia dengan hasil enam kasus tahap I, 4 kasus P18/p 19, 2 Kasus P 21 dan 6 kasus telah tahap II (dilimpahkan ke pengadilan),” imbuhnya. (Fatimah)

Close Ads X
Close Ads X