Bahdin Minta Musda Kwarda Pramuka Sumut Dibatalkan, Ini Alasannya

Bahdin Nur Tanjung (pakai kemeja biru). Ist

Medan | Jurnal Asia
Rencana pelaksanaan Musda (Musyawarah Daerah) Kwarda Pramuka Sumut versi  Caretaker Kwarda Pramuka Sumut, Dr Hj Sabrina, yang dijadwalkan berlangsung 25 Mei 2019 menuai sorotan.

Kali ini datang dari DR H Bahdin Nur Tanjung yang meminta untuk dibatalkan dan kemudian mengganti dengan penyelenggaraan Musdalub (Musyawarah Daerah Luar Biasa) sesuai dengan ketetapan hukum tetap Pengadilan Negeri Medan.

Permintaan itu disampaikan, Bahdin yang juga salah seorang calon ketua pada Musdalub Kwarda Pramuka Sumut yang sudah ditetapkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Medan bersama Dr H Muhammad Syafii, Selasa (21/5), dalam menanggapi keluarnya Surat Penetapan Eksekusi pelaksanaan Musdalub dari Pengadilan Negeri Medan No.19/Eks/2019/325/Pdt.G/2011/PN.Mdn yang ditetapkan 27 Maret 2019.

Bahdin menyebutkan, alasan agar dibatalkan pelaksanaan Musda dan diganti dengan pelaksanaan Musdalub Kwarda Pramuka Sumut berdasarkan undangan pelaksanaan putusan PN Medan, yang meminta para termohon eksekusi kwartir daerah Pramuka Sumut (Ketua Caretaker) datang menghadap Ketua Pengadilan Negeri Medan pada 22 Mei 2019.

Surat undangan itu dari PN Medan untuk menyampaikan dan memberi teguran agar dalam tempo 8 (delapan) hari secara sukarela Caretaker bisa melaksanakan sendiri kewajibannya untuk memenuhi isi Putusan Pengadilan Negeri Medan No.325/Pdt.G/2011/PN.Mdn tanggal 28 Desember 2011.

Adapun point yang amarnya menghukum Tergugat I (Kwarda Pramuka Sumut) untuk melaksanakan kembali Masyawarah Daerah (MUSDA) Luar Biasa Gerakan Pramuka Sumut untuk agenda pemilihan Ketua Kwarda Pramuka Sumut dengan mengembalikan bakal calon seperti keadaan semula.

Dengan ditetapkan dua orang masing-masing Drs.H.Muhammad Syafii, M.si dan Bahdin Nur Tanjung, SE, MM jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.196/PDT/2012/PT.Mdn tgl. 09 Agustus 2012 jo. Putusan MA RI No.1434 K/Pdt/2013 tgl. 28 November 2014 yang telah berkekuatan hukum Tetap.

Karena itu, Bahdin Nur Tanjung dan M Syafii berharap Caretaker Kwarda Pramuka Sumut dan Ketua Majelis Pembimbing Kwarda Pramuka Sumut Edy Rahmayadi yang juga Gubernur Sumut bersedia merealisasikan putusan hukum tentang pelaksanaan Musdalub Kwarda Pramuka Sumut yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkhrah).

“Kita khawatir nanti apabila tidak segera dilaksanakan putusan ini  akan mengandung unsur pidana,” tandasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X