Anggota DPRD Medan Ribut Soal Prolegda 2014

Medan |Jurnal Asia
Penandatanganan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2014 yang dilakukan DPRD Medan di Gedung baru DPRD Medan, Kamis (9/1), cacat hukum. Pasalnya, rapat paripurna tersebut beragendakan Nota Pengantar Walikota terhadap enam Ranperda. Sejumlah anggota DPRD Medan menilai langkah penandatanganan Prolegda tersebut menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan prosedural.
Seperti diketahui Prolegda 2014, formasinya terdiri dari 24 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), 12 Ranperda diantaranya sisa masa kerja 2013 dan 12 lainnya merupakan usulan baru dari Pemko Medan.
“Untuk itulah saya sampaikan protes, karena rapat sendiri sudah tidak sesuai dengan prosedur,” ungkap anggota DPRD Medan, Muslim Maksum.
Muslim mengatakan, penandatanganan Prolegda 2014 juga tidak sesuai dengan ketentuan dikarenakan penandatanganan Prolegda tersebut tidak dijadwalkan terlebih dahulu. “Saya juga protes karena penandatanganan tidak ada dijadwalkan dahulu, coba saja cek ke fraksi-fraksi ada enggak jadwal penandatanganan Prolegda,” tandasnya lagi.
Muslim mengungkapkan, 24 Prolegda yang ditandatangani tersebut tidak melalui pembahasan. “Coba saja tanya ke sejumlah anggota dewan yang duduk di Baleg, ada enggak membahas 24 Ranperda itu,” jelasnya.
Muslim mengatakan, penandatanganan Prolegda haruslah menempuh mekanisme yang benar sebagai upaya menjaga adanya celah gugatan dari pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkannya. “Kita tidak ingin kedepannya ada implikasi buruk dari prolegda ini. Kita tidak ingin  ada celah bagi pihak lain terhadap ranperda ini karena sama-sama kita ketahui Ranperda ini merupakan ranperda Retribusi terkait dengan pendapatan asli daerah,” ungkapnya.
Atas dasar itulah Muslim menilai pimpinan melanggar mekanisme dan prosedur yang berlaku. ”Ini memalukan dan melanggar,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Medan Amiruddin menilai langkah yang diambil dalam rapat paripurna terkait penandatanganan Prolegda tidak ada masalah. “Kalau itu tidak ada masalah nanti akan dibahas di Baleg, lagi pula ini kan masih sebatas usulan,” ungkap Amiruddin.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPPRD Medan Budiman Panjaitan mengungkapkan, pihaknya belum ada melakukan pembahasan Prolegda 2014 ini. ”Kalau Prolegda 2014 belum ada pembahasan di Baleg sendiri, hanya saja ada 12 Ranperda dari tahun 2013 yang masuk ke Prolegda 2014  dan itu sudah dibahas sebelumnya,” ungkap Budiman.
Budiman mengungkapkan, pihaknya belum ada memberikan informasi penjadwalan penandatangan Prolegda. “Jadi penandatanganan itu adalah hasil dari kesepakatan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi. 24 Ranperdanya menyusul lagi dicari, Kabag Persidangan bilang belum bisa keluar karena belum diteken,” bebernya.
(Fatimah/DNA)

Close Ads X
Close Ads X