Agen dan Pangkalan Gas Elpiji di Medan Utara Menjerit

Medan | Jurnal Asia
Agen pangkalan tabung gas elpiji di kawasan Medan Utara mengaku kecewa dan kesal atas kebijakan harga jual tabung gas elpiji 12 kg yang naik turun. Mereka menilai pemerintah dan Pertamina plin plan. Akibatnya, yang dirugikan adalah para agen pangkalan.Keterangan yang dapat dihimpun Jurnal Asia, Selasa (7/1), siang di beberapa tempat di Medan Utara menyebutkan, atas kebijakan yang terkesan plin-plan dilakukan tersebut para Agen dan Pangkalan Gas Elpiji menjerit.
Salah seorang pemimpin perusahaan Agen Gas Elpiji PT Citra Nito Gas NIAP: 2.1.2.732283 Jalan Marelan Raya No 212 Pasar II Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Sugianto (49), penduduk Jalan Marelan Raya Pasar V Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, mengaku mengalami kerugian besar akibat harga yang naik turun tersebut.
“Dalam hal kenaikan dan penurunan harga jual gas elpiji yang terkesan plin-plan itu, kami para agen dan pangkalan menderita kerugian besar. Karena berubahnya ketetapan harga tersebut jangka waktunya tidak lama, membuat kami yang telah memesan bahan bakar gas itu dengan harga tinggi sesuai kenaikan, namun stok gas yang baru kami pesan tersebut belum habis terjual, sekarang kami diperintahkan untuk menjual kepada para pangkalan dengan harga sesuai ketetapan penurunan yang dikeluarkan oleh Pertamina,” jelasnya.
Sugianto menambahkan, sebenarnya jika Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) berlaku bijaksana, memohon kepada pihak Pertamina agar menyesuaikan harga beli dan jual Gas tersebut, kami tidak mengalami kerugian seperti ini,” ungkap pengusaha minyak yang namanya telah tersohor itu.
Sementara Senior Supervisor External Relation PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I, Fitri Erika Pertamina, ketika dikonfirmasi wartawan mengenai harga gas elpiji mengatakan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas terhadap agen yang melakukan pelanggaran mengenai harga jual maupun tindakan penimbunan yang akan berdampak pada ketersediaan Elpiji Non Subsidi 12 kg dan Elpiji Subsidi 3 kg. Sanksi kepada agen yang melanggar akan langsung dilakukan pemutusan hubungan usaha.
“Untuk itu, jika ada masyarakat yang menemukan pelanggaran tersebut dapat melaporkan langsung kepada Pertamina melalui Contact Centre. 021-500000, SMS 08159500000 dan Email: pcc@pertamina.com,” katanya.
Asisten Customer Relation Marketing Operation Region I Pertamina, Sudarman mengatakan, bagi konsumen yang sudah terlanjur membeli elpiji 12 kg dengan harga mahal itu sudah menjadi resiko pembeli. “Tidak mungkin Pertamina mengganti kerugian konsumen kalau dikaitkan dengan harga elpiji yang sudah berlaku saat ini,” tukasnya. (Syahril)

Close Ads X
Close Ads X