96 Napi Anak di Sumut Terima Remisi

Ilustrasi napi anak. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Peringatan Hari Anak Nasional 2020, kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi terhadap 96 orang napi anak.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting menyampaikan 96 n‎api itu, menerima pemotongan masa tahanan dengan perincian selama 1 bulan pemotongan masa tahanan berjumlah 68 orang, dua bulan sebanyak 10 orang, dan tiga bulan berjumlah 18 orang.

“Untuk SK Remisi Anak Nasional sudah disampaikan kepada masing-masing UPT di wilayah kerjanya di Sumut,” jelas Josua Ginting‎, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga : Jokowi : Lebih 70 Juta Anak Indonesia Merasakan Dampak Pandemi Covid-19

Ia menjelaskan Napi anak, yang berhak menerima Remisi Anak Nasional dengan syarat berkelakukan baik selama lebih kurang tiga bulan.

Kemudian, ‎untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 23 Juli 2020

“Selanjutnya, belum berumur 18 tahun, tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan ‎Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik,” tutur Josua Ginting.

Sementara itu, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumatera Utara hingga hari ini, berjumlah 28.994 orang dengan perincian 21.375 napi pria, 1.150 napi wanita, 6.218 tahanan pria dan 201 tahanan wanita.

“Napi anak pria berjumlah 109‎ orang dan tahanan anak pria sebanyak 26 orang,” pungkas Josua Ginting.

(wo)

Close Ads X
Close Ads X