Najib Razak Ditahan

Malaysia’s former prime minister Najib Razak arrives in court in Kuala Lumpur, Malaysia, August 8, 2018. REUTERS/Lai Seng Sin/File Photo

Kuala Lumpur | Jurnal Asia

Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak ditangkap, Rabu (19/9). Dia akan didakwa terkait dugaan bahwa dana US$ 628 juta milik badan investasi 1MDB dikirimkan ke rekening-rekening pribadinya.

Dalam statemennya seperti dilansir media Malaysia, The Star, Rabu (19/9), Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) menyatakan bahwa penangkapan dilakukan pada pukul 16.13 waktu setempat.
MACC menyatakan, Najib akan dibawa ke pengadilan di Kuala Lumpur, Kamis (20/9) sore untuk menghadapi beberapa dakwaan berdasarkan Pasal 23 (1) Undang-Undang MACC.

MACC menyatakan bahwa penahanan Najib sebagai bagian dari penyelidikan atas skandal mega korupsi 1MDB dan masuknya dana US$ 628 juta ke rekening pribadinya.

MACC juga akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mencatat pernyataan Najib sebelum dia dibawa ke pengadilan besok pada pukul 15.00 waktu setempat.

“Ini untuk membantu penyelidikan mereka di bawah UU Antipencucian Uang, Pendanaan Antiterorisme, dan Hasil-hasil Aktivitas Tak Sah 2001,” demikian pernyataan MACC.

Satuan tugas khusus (satgas) yang menyelidiki skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) telah membekukan 408 rekening bank milik puluhan individu dan perusahaan. Rekening yang dibekukan diduga terkait penyelidikan barang sitaan 1,1 miliar Ringgit (Rp3,8 triliun) dalam skandal 1MDB. Satgas 1MDB menyebut ratusan rekening bank yang dibekukan itu merupakan milik 81 individu dan 55 perusahaan. Rekening-rekening itu diduga telah menerima dana 1MDB yang diselewengkan.

Kepolisian Malaysia juga telah menyita barang-barang dan uang tunai dari sejumlah properti terkait Najib, dengan nilai totalnya mencapai 1,1 miliar Ringgit. Barang sitaan itu berbentuk perhiasan, tas tangan, jam tangan dan berbagai barang mewah lainnya.

Sebelumnya, Najib sudah didakwa atas tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan dan satu tuntutan penyalahgunaan kewenangan dalam skandal 1MDB.

Semua tuntutan itu terkait dengan aliran dana sekitar 42 juta ringgit atau setara Rp149,4 miliar dari bekas anak perusahaan 1MDB, SRC International, ke rekening pribadi Najib.

Jika terbukti bersalah, Najib terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal setara dengan nilai suap.
(dc-cnn-adp)

Close Ads X
Close Ads X