Filipina Perintahkan Penahanan Imelda Marcos

Manila | Jurnal Asia

Mantan ibu negara Filipina, Imelda Marcos dinyatakan bersalah atas dakwaan korupsi dan diperintahkan untuk dipenjara.

Namun Imelda bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan meminta pembebasan dengan uang jaminan, sehingga perempuan berumur 89 tahun itu bisa tetap bebas, sementara persidangan kasusnya terus bergulir.

Dalam sidang putusan hari ini seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (9/11/2018), pengadilan antikorupsi Filipina, Sandiganbayan memerintahkan Imelda untuk menjalani hukuman penjara minimum 6 tahun atas dakwaan bahwa dia dan mendiang suaminya, mantan Presiden Ferdinand Marcos menyalurkan dana negara hampir US$ 200 juta lewat yayasan-yayasan Swiss beberapa dekade lalu.

Ferdinand Marcos dan kroni-kroninya yang dituduh mencuri US$ 10 miliar dari Filipina, kabur bersama keluarganya ke Amerika Serikat setelah aksi-aksi perlawanan rakyat pada 1986 mengakhiri pemerintahannya yang telah berlangsung 20 tahun.

Marcos meninggal pada tahun 1989 saat masih mengasingkan diri. Namun keturunannya kemudian kembali ke Manila, Filipina dan masuk ke kancah politik. Imelda saat ini juga menjabat sebagai anggota kongres.

Pejabat-pejabat pengadilan mengatakan, Imelda bisa menghindari pemenjaraan dengan mengajukan pembayaran uang jaminan yang belum ditentukan besarnya. Dia juga berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan ini.

Sebelumnya, Mahkamah Agung Filipina juga telah membatalkan kasus terhadap Imelda, dengan membatalkan vonis penjara 24 tahun pada 1993 atas dakwaan penggelapan dana. Saat proses kasasi itu berlangsung, Imelda mencalonkan diri dalam pemilihan anggota kongres dan menang. (dtc)

Close Ads X
Close Ads X