Bebas dari Hukuman Mati, Terjerat Seumur Hidup

KAKI___ghulam-azamDhaka | Jurnal Asia
Pengadilan khusus Bangladesh akhirnya menjatuhkan vonis penjara 90 tahun kepada Ghulam Azam, pemimpin Jamaat-e-Islami, pemimpin partai Islam terbesar di negeri itu, Senin (15/7). Pria berumur 90 tahun itu dinyatakan bersalah atas dakwaan mendalangi kejahatan-kejahatan selama perang kemerdekaan melawan Pakistan tahun 1971 silam.
Ghulam Azam, pemimpin spiritual Jamaat-e-Islami ini dinyatakan bersalah atas lima dakwaan merencanakan, berkonspirasi, menghasut, keterlibatan, pembunuhan dan penyiksaan selama perang tersebut. Menurut pemerintah Bangladesh, sekitar tiga juta orang tewas selama perang itu. Oleh jaksa penuntut umum, Azam disamakan dengan pemimpin Nazi, Adolf Hitler. Azam yang semasa perang merupakan kepala Jamaat-e-Islami itu, dibebaskan dari hukuman mati dikarenakan usia dan kesehatannya.
“Dia dinyatakan bersalah secara meyakinkan atas kelima dakwaan itu. Pengadilan memutuskan bahwa dia layak dihukum mati,” kata jaksa agung muda M.K. Rahman. “Namun dikarenakan usianya yang lanjut dan komplikasi kesehatannya, dia dihukum secara terpisah atas lima dakwaan itu. Secara keseluruhan, dia divonis 90 tahun penjara.”
Aksi-aksi kekerasan di jalanan di sejumlah wilayah Bangladesh telah terjadi menjelang pembacaan vonis tersebut. Para pendukung Azam sempat bentrok dengan aparat polisi yang menembakkan peluru-peluru karet ke arah para aktivis Jamaat yang bersenjatakan bom molotov.
Jamaat merupakan partai Islam terbesar di Bangladesh dan anggota kunci oposisi. Partai tersebut menyerukan aksi demo nasional hari ini untuk memprotes vonis tersebut. Mereka menuding pengadilan kejahatan perang yang menyidangkan kasus-kasus tersebut semata-mata bertujuan untuk menyingkirkan para pemimpin Jamaat.
Azam merupakan terdakwa kelima yang divonis Mahkamah Kejahatan Internasional Bangladesh tersebut untuk kasus yang sama. Sebelumnya, tiga Islamis telah divonis mati dan satu lagi menerima hukuman penjara seumur hidup.
Menurut pengacara Azam, Tajul Islam, dakwaan-dakwaan tersebut didasarkan pada pemberitaan-pemberitaan surat kabar mengenai pidato-pidato Azam selama perang tersebut, yang berakhir dengan terbentuknya negara Bangladesh. “Penuntut sepenuhnya gagal membuktikan satu dakwaan pun,” cetusnya sebelum pembacaan vonis. (net)

Close Ads X
Close Ads X