Uang Kuliah Kedokteran USU Terendah Rp 500 Ribu

Medan | Jurnal Asia

Guna meringankan beban mahasiswa terhadap pembiayaan pendidikan, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh pada 23 Mei 2013 telah mengeluarkan ketetapan mengenai besarnya Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Untuk itu Universitas Sumatera Utara (USU) memberlakukan penerapan UKT mulai tahun ajaran baru 2013/2014. Tercatat biaya pendidikan tertinggi untuk program regular di fakultas kedokteran mencapai Rp 6.200.000 per semester sedangkan terendah Rp 500.000 per semester.

“Penerapan UKT tersebut masih relatif lebih murah dibandingkan dengan perguruan tinggi negeri lainnya,” kata Rektor USU Prof Syahril Pasaribu di kampus USU Padang Bulan Medan, Senin (1/7).

Dia mencontohkan di Universitas Andalas Padang dan Universitas Malikussaleh Lhokseumawe dengan biaya pendidikan kedokterannya mencapai Rp 11 juta. Sedangkan Universitas Syiahkuala Banda Aceh relatif sama dengan USU.

“Unhas paling ekstrim mencapai Rp 48 juta, Universitas Indonesia Rp 13,5 juta dan Universitas Sebelas Maret Rp 21 juta. Dengan biaya jauh lebih besar itu apa mereka lebih bagus dari USU dengan biaya kita lebih murah,” ucap Syahril. Untuk itu, dengan UKT ini harapannya para mahasiswa dapat meneruskan kuliah tanpa terganggu persoalan pembiayaan.

Bahkan jika memungkin ditemukan sangat miskin dan berprestasi bisa diberikan beasiswa. “Kalau ada mahasiswa ditemukan sangat miskin, maka dia masuk kategori I dengan biaya UKT hanya Rp 500.000 langsung kita beri beasiswa. Karena sudah pasti dia dari keluarga miskin,” ucapnya.

Dijelaskannya, aspek penentuan seorang siswa dikenakan biaya kuliah ditentukan dari penghidupan keluarganya. Di antaranya pekerjaan dan pendapatan orangtua, lokasi, luas dan bentuk rumah, memiliki kendaraan dan tagihan listriknya. Kriteria itu akan tercantum secara jelas pada saat pelaporan mahasiswa baru.

“Jika ketahuan mahasiswa tersebut berbohong misalnya kaya dibuat jadi miskin maka sanksinya dikeluarkan,” jelasnya. Untuk itu, dia mengharapkan para mahasiswa dan orangtua dapat mencantumkan secara jujur menginformasikan kepada kampus. Jika dinilai ada keganjilan maka akan dilakukan verifikasi ulang. Misalnya dia menetapkan kategori IV, padahal setelah dianalisis ternyata masuk kategori\V, maka dia harus bayar di kategori V.

Menurutnya, penerapan UKT ini justru semakin memudahkan proses pengelolaan  keuangan. Sebab, pembiayaannya transparan dan berkeadilan sesuai dengan kemampuan masing-masing mahasiswa. Disebutkan Rektor, ketentuan tentang BKT dan UKT itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 55 Tahun 2013 tertanggal 23 Mei 2013.

Disebutkan dalam Permendikbud itu, Biaya Kuliah Tunggal (BKT) digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah. Sementara UKT merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. (Swisma)

Close Ads X
Close Ads X