Pembelajaran Tatap Muka Bisa Dilaksanakan, Asalkan Orang Tua Setuju

Sofyan Tan.Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Satuan pendidikan yang berada di zona hijau dan kuning diminta untuk benar-benar mematuhi pedoman pendidikan yang sudah ditetapkan sebelum melakukan aktivitas pembelajaran tatap muka. Hal ini diperlukan agar tidak muncul klaster-klaster baru dalam penyebaran Covid-19.

Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan mengatakan, untuk bisa menjalankan aktivitas tatap muka, satuan pendidikan diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah, kepala sekolah dan adanya persetujuan Komite Sekolah.

Jika persetujuan sudah didapatkan dari ketiga pihak tersebut, kata dia, tapi satuan pendidikan tidak serta merta bisa membuka sekolah karena masih harus mendapatkan restu dari orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.

Baca Juga : 100% Dana BOS Bisa Dipakai Beli Kuota Internet untuk Belajar Daring, Ini Penjelasan Nadiem

“Jadi kunci utama keputusan sekolah membuka belajar tatap muka ada di orang tua murid,” katanya, Minggu (9/8/2020).

Dikatakan Politisi PDI Perjuangan ini, setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua, aktivitas belajar tatap muka ternyata tidak serta merta berlangsung seperti biasa, melainkan harus dilakukan secara bertahap, dengan syarat 30-50% dari standar peserta didik per kelas.

Selengkapnya...

2 responses to “Pembelajaran Tatap Muka Bisa Dilaksanakan, Asalkan Orang Tua Setuju

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X