Menristekdikti Imbau Semua Prodi Harus Terakreditasi

Padang – Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir, mengatakan seluruh program studi (prodi) di perguruan tinggi harus berstatus terakreditasi. Akreditasi ulang juga harus ditempuh oleh prodi yang status akreditasinya telah kadaluwarsa.

“Saya minta prodi yang belum terakreditasi harus segera melakukan akreditasi. Untuk prodi yang akreditasinya sudah kadaluwarsa juga mesti reakreditasi,” ujar Nasir kemarin.

Menurutnya, akreditasi penting bagi setiap prodi. Jika belum terakreditasi, prodi bisa berisiko mengalami kesulitan saat akan meluluskan mahasiswanya. Jika tidak ada akreditasi, maka prodi tidak boleh melaksanakan ujian kelulusan atau wisuda.

Saat ini, masih banyak prodi yang belum terakreditasi. Nasir memberi contoh, di Kopertis X ada sekitar 800 prodi. Dari seluruh prodi itu, masih ada 83 prodi belum berstatus terakreditasi. Pihaknya menegaskan, tenggat waktu untuk melakukan akreditasi prodi masih berlangsung hingga 2019.

“Memasuki 2019 kami harap semua prodi sudah terakreditasi. Minimal terakreditasi C,” tambahnya. Nasir juga meminta Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk meningkatkan kualitasnya. Menurutnya pola pikir ketika saat mendirikan perguruan tinggi harus diperhatikan betul dengan melihat niat awal yakni semata-mata tujuannya harus untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.

Oleh karenanya, Nasir meminta agar perguruan tinggi segera mengajukan akreditasi. Untuk meningkatkan kualitas salah satunya melalui usulan penyatuan atau “merger” bagi perguruan tinggi yang terdapat dalam satu yayasan agar pengelolaan dan kualitasnya menjadi lebih baik.

“Begitu juga dengan perguruan tinggi yang mengalami kendala operasional. Lebih baik dimerger supaya makin kuat dan makin sehat,” katanya.

Upaya lainnya juga dengan meninjau peraturan-peraturan serta kebijakan mana yang relevan dan mana yang perlu diperbaharui. Sebagai contoh, peraturan baru yang akan diimplementasikan untuk mendongkrak jumlah publikasi melalui Permenristekdikti Nomor 20 tahun 2017. (ant)

Close Ads X
Close Ads X