Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak hanya menawarkan beasiswa reguler, namun juga afirmasi yang diperuntukkan bagi mereka yang tinggal di daerah khusus seperti 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Sehingga, baik dari segi ekonomi maupun sumber daya manusia, mereka masih kurang.
Keuntungan beasiswa afirmasi ini adalah peserta akan mendapatkan biaya kuliah, biaya hidup, biaya keberangkatan dan kepulangan, sampai tunjangan keluarga, buku serta tesis/disertasi. Beasiswa afirmasi ini juga menawarkan kursus bahasa asing dengan durasi tiga sampai enam bulan.
Jika kamu tertarik, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, yakni WNI, telah menyelesaikan program diploma atau S-1 atau S-2. Kamu juga perlu memilih bidang keilmuan yang sudah ditentukan oleh LPDP, menulis dua esai, dan memiliki nilai kemampuan bahasa Inggris yang sudah ditentukan.
Sebelum mendaftar dan mengajukan beasiswa afirmasi, ada baiknya kamu mendaftar terlebih dahulu ke beberapa universitas beasiswa LPDP yang menjadi tujuan studi. Pendaftaran LPDP ini sendiri bisa dilakukan secara online
Pendaftaran beasiswa afirmasi LDPD akan dibukan sampai 3 April 2017. Guna mendapatkan informasi lebih lanjut, kamu bisa mengecek di situs
Hilangkan Diskriminasi
Direktur Utama LPDP, Eko Prasetyo akan mempertimbangkan kembali poin bebas HIV/AIDS pada persyaratan pendaftaran beasiswa untuk wilayah Indonesia Timur. Dia menegaskan, tidak akan ada diskriminasi dalam seleksi penerimaan beasiswa LPDP.
“Kemungkinan seperti itu dicabut. Tapi kami laporkan dulu ke Menteri Keuangan,” tuturnya.
Eko menjelaskan, kebijakan mengenai LPDP untuk tahun ini masih dalam persiapan. Pihaknya akan menyempurnakan kebijakan beasiswa tersebut dengan berbagai pertimbangan dan masukan.
“Saya rasa ini masukan yang baik dari masyarakat. Tapi semangatnya, kalau menurut saya, kami bisa terima bahwa tidak ada diskriminasi,” sebutnya.
LPDP, kata dia, merupakan beasiswa untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Dalam waktu dekat, Eko juga akan merespons secara resmi bagaimana kebijakan yang ditetapkan.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengecam kebijakan yang diberlakukan oleh LPDP, mengenai peserta yang harus melampirkan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan yang menyatakan dirinya bebas HIV/AIDS, TBC, dan Narkoba.
(ant|oz)