Komisi X DPR Apresiasi Langkah Sigap Kemendikbud Bantu Guru saat Pandemi Corona

Komisi X DPR RI Sofyan Tan.Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Komisi X DPR RI mengapresiasi kebijakan Kemendikbud yang mengaplikasikan usulan anggota Komisi X terkait dibolehkannya dana BOS digunakan untuk membayar gaji guru oleh pihak sekolah swasta.

Saat ini menurut anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan, banyak sekolah swasta yang kesulitan membayarkan gaji guru.

Baca Juga : BREAKING NEWS : Kebakaran Hebat Melanda Sebuah Pabrik Mebel di Medan Marelan

“Kebijakan belajar dari rumah membuat sekolah kesulitan mengutip uang SPP dari siswanya, karenanya perlu ada kelonggaran bagi sekolah untuk memanfaatkan dana BOS,” katanya di Medan, Kamis (16/4/2020).

Meski menurut Sofyan Tan, dana BOS yang diterima sekolah swasta belum sepenuhnya bisa mengatasi permasalah gaji guru.

“Ini terutama untuk sekolah swasta yang berada di daerah pinggiran, yang pengutipan SPPnya dilakukan secara manual,” sebutnya.

Dikatakan politisi PDI Perjuangan ini, selama ini sekolah swasta sangat bergantung kepada uang SPP siswanya dalam membayar gaji guru.

“Di tengah bencana seperti ini, pasti banyak orang tua siswa yang tak mampu bayar uang SPP, sehingga berdampak kepada pendapatan gurunya,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam keterangan pers yang dikeluarkan Rabu (15/4/2020), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

“Sekarang dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membayar honor guru-guru bukan ASN dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019. Itu belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat,” kata Nadiem Anwar Makarim.

Kepala Sekolah, lanjut Mendikbud, tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan bilamana masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19.

Kemudian, Mendikbud menjelaskan bahwa dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu, juga tetap dapat digunakan untuk memberikan biaya transportasi pendidik.

“Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan tidak berlaku,” ujar Nadiem.(nty)

 

Close Ads X
Close Ads X