Instruktur Nasional Latih Guru Inti dan Guru Sasaran

indexJakarta | Jurnal Asia

Pelatihan instruktur nasional untuk implementasi Kurikulum 2013 telah selesai. Pelatihan yang berlangsung di Jakarta pada 29 Juni hingga 3 Juli lalu itu diikuti dosen, widyaiswara dan guru berprestasi.
Instruktur nasional kemudian melatih guru inti pada 4-8 Juli, kemudian dilanjutkan dengan melatih guru sasaran pada 9-13 Juli mendatang. Sedangkan implementasi Kurikulum 2013 akan dimulai pada tahun ajaran baru ini, yaitu 15 Juli 2013.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, Senin (8/7) ada tiga tahap besar dalam pelaksanaan Kurikulum 2013.

Pertama, review dan reformulasi. Kedua, persiapan bahan ajar atau buku dan persiapan guru. Dan ketiga, implementasi Kurikulum 2013. Dalam tahap persiapan guru, pelatihan untuk guru sasaran merupakan tahap pelatihan terakhir.
Pelatihan instruktur nasional diselenggarakan agar terjadi perubahan pola pikir (mindset) guru dalam mempersiapkan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan mengevaluasi hasil pembelajaran sesuai dengan pendekatan dan evaluasi pembelajaran pada Kurikulum 2013 dengan baik dan benar.
Dalam pelatihannya, instruktur nasional harus bisa memahami beberapa hal, di antaranya rasionalitas Kurikulum 2013, strategi implementasi Kurikulum 2013, Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Selain melatih guru inti dan guru sasaran, instruktur nasional yang telah lulus pelatihan diharapkan bisa berperan juga dalam mempromosikan penerapan kurikulum, memberikan masukan dan pengayaan materi dan metode pelatihan, serta memberikan pelatihan di daerah yang mengimplementasikan Kurikulum 2013 secara mandiri.
Misalnya, kata Mendikbud, di Kabupaten Kutai Timur. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyatakan siap melaksanakan Kurikulum 2013 di seluruh sekolah dengan menggunakan APBD.
Mendikbud mengatakan, ada dua syarat yang harus dipenuhi daerah yang akan menerapkan Kurikulum 2013 secara mandiri.

“Pertama, seluruh guru harus dilatih. Kedua, tidak boleh membebani siswa,” ujarnya.
Pelatihan guru yang dimaksud adalah pelatihan yang dilakukan oleh instruktur nasional yang telah mengikuti pelatihan pada 29 Juni hingga 3 Juli lalu.
Sedangkan maksud dari larangan membebani siswa adalah siswa tidak boleh dibebani dalam hal bahan ajar atau buku. Karena buku harus diberikan secara gratis oleh pemerintah daerah.  (Int)

Close Ads X
Close Ads X