5 PTS Berhak Menerima Mahasiswa Kedokteran di Kopertis Wil. I

Medan | Jurnal Asia

Koordinator Kopertis Wilayah I Prof Dian Armanto menegaskan ada lima perguruan tinggi swasta (PTS) yang berhak mengeluarkan ijazah karena program studi kedokterannya telah memiliki izin operasional dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan memiliki akreditasi dari BAN-PT serta mahasiswa terdapar di EPSBED/PDPT Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

“Kelima PTS tersebut yakni Univesitas Methodist Indonesia, Universitas HKBP Nommensen, Universitas Prima Indonesia, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan Universitas Islam Sumatera Utara,” kata Dian di kantor Kopertis Jalan Setia Budi Medan, Selasa (9/7).

Menurut Dian, ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 576/E/HK/2013 tanggal 25 Juni 2013.

Disebutkan, dalam penataan dan penjaminan mutu pendidikan di bidang kedokteran serta untuk meningkatkan kualitas dokter di Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) telah menetapkan Standar Pendidikan Dokter Indonesia yang mengatur antara lain jumlah mahasiswa institusi pendidikan kedokteran didasarkan pada terpenuhinya standar sarana dan prasarana pendidikan dan rasio mahasiswa dan dosen ekuivalen waktu mengajar penuhi untuk tahap akademik maksimal 10 : 1 dan tahap profesional maksimal 5 : 1 sesuai disiplin ilmu terkait.

Berdasarkan hasil bimbingan teknis yang dilakukan KKI, ditemukan fakta ketidaktaatan dalam implementasi standar, terutama terkait dengan rasio mahasiswa dan dosen, kuota mahasiswa dan daya tampung, hasil uji kompetensi di bawah rata-rata nasional, dan belum terpenuhinya sarana dan prasarana pendidikan tahap profesi.

Sehubungan dengan itu Dian mengharapkan agar perguruan tinggi mengimplementasikan Standar Pendidikan Dokter Indonesia, Perguruan tinggi yang akan menyelenggarakan pendidikan kedokteran yang baru harus memiliki rumah sakit dan akses kepada rumah sakit pendidikan dan menerapkan kuota penerimaan mahasiswa baru yang ditentukan Dikti.

“Bagi PTS yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, akan mendapat sanksi dari Dirjen Dikti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dian mengimbau kepada masyarakat yang akan memasuki Fakultas Kedokteran di PTS agar memperhatikan izin operasionalnya dengan mengakses www.kopertis1.org atau www.evaluasi.dikti.go.id dan akreditasi program studinya dengan melihat www.ban-pt.kemdiknas.go.id

Untuk tahun akademik 2013/2014, kelima perguruan tinggi swasta tersebut di ataslah yang berhak menerima mahasiswa baru program studi Fakultas Kedokteran. (Swisma)

Close Ads X
Close Ads X