Saat Musrenbang Terkuak Jalan Tongkoh Tak Ada Drainase, Bupati Karo Langsung Tinjau

Bupati Karo Terkelin Brahmana tinjau pengorekan pembuatan parit dan drainase di desa Dolat Rakyat dan Barusjahe. Herman

Karo | Jurnal Asia
Musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) RKPD Kabupaten Karo 2020 Kecamatan Dolat Rakyat dan Kecamatan Barusjahe, Selasa ( 12/2) di kantor camat Dolat Rakyat Lau Gendek,akhirnya membuahkan hasil.

Salah satu usul warga yang disampaikan terkait parit gorong gorong antara perbatasan Jalan Tongkoh Kecamatan Dolat Rayat dengan perbatasan Desa Barusjulu Kecamatan Barusjahe tidak ada sama sekali, sehingga jalan sering kebanjiran dan akibatnya jalan juga berefek berlubang.

Usai acara musrenbang, Bupati Karo Terkelin Brahmana menindaklanjuti aspirasi itu dengan mengajak DPRD Karo Thomas Joverson Ginting, Abdi Depari dan Kepala Bappeda Ir Nasib Sianturi Msi, Kepala PUPR Ir Paten Purba dan Camat Dolat Rayat Leo Girsang, Camat Barusjahe Kalsium Sitepu meninjau langsung kelapangan sesuai permintaan warga agar menjadi perhatian dan priorotas dalam pembangunan.

“Wajar saja jalan ini cepat rusak, dan hancur akibat parit drainase tidak ada,” ujar Terkelin.

Lanjutnya, jalan yang ditinjau ini memang sudah diserahkan penanganannya ke Provinsi, dengan istilah ini, sudah wewenang Provinsi.

“Namun untuk drainase ini kita akan kerjakan, dan kita turunkan alat berat dari PUPR untuk membuka parit baru, agar hujan turun parit sudah dapat berfungsi menampung volume air,” terangnya.

Sementara anggota DPRD Karo Abdi Depari mendesak Bupati Karo segera tuntaskan pembuatan parit ini, menurutnya tidak perlu anggaran dulu saat ini, hanya  butuh alat berat beko untuk mengorek tanah dan membentuk jalur parit, agar ada saluran yang menampung volume air jika hujan datang dan adanya  aliran limbah dari pemukiman warga.

“Harapan saya  kedepan pihak PUPR sudah bisa bekerja, kasihan rakyat, ini hal sepele tapi mengganggu kenyamanan masyarakat, jadi jangan tunggu lama lagi, kalau bisa secepatnya kerjakan,” tegasnya.(herman/wo)

Close Ads X
Close Ads X