Pemkab Karo Bentuk Tim URC Penanggulangan Penyakit Demam Babi Afrika

Bupati Karo Terkelin Bramana. Ist

Karo | Jurnal Asia
Maraknya kematian babi akibat wabah penyakit demam babi afrika yang terjadi di Sumatera Utara menimbulkan keresahan bagi peternak babi maupun bagi konsumen penggemar daging babi.

Antisipasi ini, langkah Pemkab Karo kemudian membentuk Posko penanganan penetapan tim Unit Respon Cepat (URC) pengendalian dan penanggulangan penyakit menular pada ternak babi di Kab Karo.

Kab. Karo juga telah masuk zona wabah penyakit demam babi afrika (african swine fever) oleh Kementrian Pertanian RI yang tertuang dalam keputusan Menteri pertanian republik Indonesia nomor 820/KPTS/PK.320/M/12/2019 tanggal 12 Desember 2019.

“Dalam surat keputusan tersebut provinsi yang berbatasan langsung dan/atau memiliki lalulintas darat dengan wilayah Provinsi Sumatera Utara untuk babi dan produk hewan asal babi, melakukan tindakan seperti pengamatan dan pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan penyakit hewan dan pengobatan hewan,” ujar Bupati Karo Terkelin Brahmana.

Untuk itu, Ia menginstruksikan Bappeda dan Dinas Pertanian agar berkoordinasi dengan Petugas karantina hewan Medan guna melakukan pengawasan maksimum media pembawa penyakit demam babi Afrika.

Munculnya surat keputusan menteri pertanian ini, dikatakan Terkelin menambah penguatan dalam penanganan kematian babi di wilayah Karo.

“Sebab selama ini masih banyak ditemukan babi mati dibuang di sembarang tempat, kesadaran masyarakat masih minim. Cara budaya ini bertentangan dengan kearifan lokal kita, mari kita sadar, jika ada mati babi cukup lapor saja ke Posko yang telah tersedia,” ujarnya.

Terpisah, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Herniwaty br Perangin Angin mengatakan sangat berterimakasih dengan adanya surat keputusan tersebut, hal ini menambah semangat untuk menuntaskan persoalan wabah babi ini.

“Dimana kita tahu anggaran dari APBD Karo kecil dengan adanya dukungan APBN mudah-mudahan dapat diatasi,” tandasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X