Kades Diduga Arogan, Emak-emak Desa Nageri Minta Perlindungan Bupati Karo 

 

Bupati Karo berdialog dengan emak-emak Desa Nageri Kecamatan Munte terkait oknum kades diduga arogan. Ist

Karo | Jurnal Asia
Sejumlah emak-emak dari Desa Nageri Kecamatan Munte mendatangi kantor Bupati Karo, untuk mempertanyakan kejelasan pengaduan mereka terkait Kepala Desa (Kades).

“Dalam hal ini, kasus oknum Kades tersebut sudah kita giring ke ranah hukum dan sudah kita buatkan laporan polisi ke Polres Kab Karo bulan juli 2019,” ucap Erika br Ginting saat menemui Bupati Karo Terkelin Brahmana di ruang kerjanya, Kamis (29/8) kemarin.

Terungkap fakta saat Erika Br Ginting berdialog, bahwa oknum Kades Nageri ini saat dilaporkan ke polisi terkait penggunaan dana desa tahun 2017 dan tahun 2018 diduga perbuatannya melawan hukum.

“Tapi sampai detik ini, kasus tersebut belum diproses, sehingga kami datang ke Bupati Karo meminta bantuan, untuk oknum kades tersebut dapat diberhentikan dari jabatannya, mengingat kami warga Desa Nageri sudah muak melihat tingkah lakunya, maupun arogansi dia dalam jabatannya selaku kades,” kesalnya.

Menanggapi hal itu Bupati Karo Terkelin Brahmana menjelaskan kalau permasalahan tersebut sudah dilaporkan masyarakat maka diharap bersabar menunggu proses hukum.

“Kita tunggu saja, itu ada mekanisme sistem penanganan kasus, itu urusan hukum sebab saya tidak memiliki borgol dan pistol,” ujarnya.

Menyahuti pemberhentian oknum Kades tersebut, Dia juga menyampaikan tidak dapat semena mena memberhentikan seseorang berdasarkan tidak suka.

“Yang saya mau harus ada regulasi dan tingkat kesalahannya yang melawan hukum, jika ini ada segera akan saya perintahkan inspektorat untuk mengaudit kinerjanya dan dinas DPMD sebagai teknis buatkan kajian, jika layak dan memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan maka saya akan laksanakan amanah undang undang,” tegasnya.

Sementara Kepala Inspektorat Pilemeon Brahmana membenarkan kasus tersebut sesuai kewenangannya sudah melakukan audit kinerja oknum kades tersebut, hanya saja ada kode etik yang harus dipatuh.

“Hal ini, untuk menjaga keharmonisan, jika sudah ditangani polisi kita tidak bisa mencampuri hanya saja apa yang dibutuhkan secara adminitrasi mereka bisa ajukan permintaan, maka kita akan penuhi. Begitu sebaliknya,” tandasnya.(wo/herman)

Close Ads X
Close Ads X