Saham Masuk UMA Meningkat

Jakarta | Jurnal Asia

Saham yang masuk dalam unusual market activity (UMA) cenderung naik pada semester pertama 2013. Jumlah saham yang masuk UMA mencapai 49 saham pada semester pertama 2013 dari periode sama sebelumnya 40 saham.

Saham PT Bank Ekonomi Raharja Tbk (BAEK) bahkan dua kali masuk UMA pada semester pertama 2013. Saham BAEK masuk UMA pada 29 Mei 2013 dan 23 Januari 2013. Saham BAEK masuk UMA karena terjadi peningkatan harga dan aktifitas saham BAEK yang di luar kebiasaan dibandingkan periode sebelumnya.

Pengamat pasar modal, John Veter mengatakan, saham masuk UMA tidak dapat diprediksikan. Meski demikian, peningkatan saham masuk UMA pada semester pertama 2013 ini karena banyak aksi korporasi yang dilakukan oleh emiten. Selain itu, adanya harapan dan isu mengenai suatu emiten yang akan melakukan aksi korporasi membuat saham tersebut bergerak tidak wajar.

“Sekarang banyak aksi korporasi seperti rights issue. Selain itu, pelaku pasar juga melakukan aksi jual beli di pasar negosiasi. Hal itu membuat pelaku pasar mengambil peluang dari transaksi dan ada harapan terjadinya aksi korporasi,” kata John, akhir pekan lalu.

Lebih lanjut John mengatakan, selain rights issue yang cukup marak dilakukan, aksi korporasi lain seperti pembagian saham bonus dan akuisisi juga turut mempengaruhi pergerakan saham. Salah satu saham tersebut seperti saham PT Dyviacom Intrabumi Tbk (DNET).

Saham ini masuk UMA pada 19 April 2013. Hal itu karena pergerakan saham DNET di luar kebiasaan dibandingkan periode lalu. Pada awal Januari 2013, saham DNET hanya berada di level Rp240 per saham. Lalu saham ini terus beranjak naik, dan mencapai level Rp580 pada 19 APril 2013.

Sebelumnya PT Dyviacom Intrabumi Tbk melakukan perubahan kegiatan usaha dari usaha teknologi informasi menjadi perusahaan investasi. Untuk mendukung perubahan kegiatan usaha itu, perseroan melakukan penawaran umum terbatas/PUT atau rights issue.

UMA adalah aktifitas perdagangan dan pergerakan harga suatu efek yang tidak biasa pada suatu kurun waktu tertentu di bursa yang menurut penilaian bursa dapat berpotensi menganggu terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran di pasar modal. (ic)

Close Ads X
Close Ads X