Rumah Murah tak Lagi Murah

Jakarta | Jurnal Asia

Pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kalangan pengembang berlomba-lomba mengajukan kenaikan harga patokan rumah sederhana/rumah murah kepada pemerintah. Mereka mengusulkan kenaikan harga patokan dari dari 10% sampai 30%.

Dengan kenaikan harga rumah 10% saja, maka harga rumah murah khususnya di Jabodetabek yang sebelumnya maksimal hanya Rp 95 juta akan naik menjadi di atas Rp 100 juta atau sekitar 105 juta per unit. Sementara itu, jika kenaikannya sebesar 30% maka harganya di atas Rp 120 juta.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo mengatakan, apabila usulan pengembang disetujui oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) maka harga rumah murah/sederhana paling murah mencapai Rp 100 juta.

“Diperkirakan harga rumah subsidi di atas Rp 100 juta,” kata Eddy di Jakarta, Selasa (9/7)

Eddy menuturkan sejatinya kenaikan harga rumah murah/subsidi bisa dihindari asalkan pemerintah bisa memberikan subsidi khusus pada pengembang. “Tapi jika tidak ada maka Apersi mengusulkan kenaikan sebesar 10% dari Rp 95 juta, tidak termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan),” katanya.

Usulan kenaikan 10% ini, kata Eddy, bukan tanpa alasan karena para pengembang harus terbebani modal yang membengkak pasca kenaikan harga BBM subsidi bulan lalu. Ia menyebut dari berbagai biaya seperti buruh bangunan, bahan bangunan, termasuk bunga pinjaman kredit konstruksi, ternyata faktor harga bangunan yang sangat menentukan harga rumah bakal naik.

“Terutama kenaikan harga material,” katanya.

Sementara itu, Deputi Perumahan Formal Kemenpera Pangihutan Marpaung menegaskan saat ini melum ada keputusan final mengenai kenaikan harga rumah sederhana yang akan dipatok oleh pemerintah.

“Usulan harga dari Real Estate Indonesia (REI) Rp 124 juta (naik 30%) tidak termasuk prasarana sarana utilitas (PSU) seperti jalan dan drainase. Kami sedang mengkaji harga jual, jadi belum final,” kata Pangihutan.

Seperti diketahui akhir Mei 2012 lalu Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menerbitkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No. 7 dan 8 Tahun 2012 tentang perubahan atas Permenpera No. 4 2012 tentang pengadaan perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan FLPP dan tentang perubahan atas Permenpera No. 5 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan perumahan melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan FLPP. (net)

Close Ads X
Close Ads X