Pengusaha UKM Pasrah

foto HL - 2Jakarta | Jurnal Asia
Ketetapan pemerintah untuk mengenakan pajak Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebesar satu persen dari omzet nampaknya kian mantap. Pelaku UKM pun pasrah dengan kenyataan tersebut meski merasa terbebani oleh aturan tersebut.

“Beban tidak beban, ya itu sudah jadi aturan yang harus diikuti. Karena saya juga ingin berbisnis dengan aman, nyaman, tentram, tidur nyenyak di malam hari dan bisnis bisa berumur panjang,” ungkap pemilik perusahaan sepatu batik merek La Spina, Lianna Gunawan, Jumat (5/7).
Dia mengakui, jika pengenaan pajak bagi usaha kecil dapat mendorong UKM naik kelas. Hal ini ditunjukkan La Spina karena saat ini perusahaan tersebut telah berbadan hukum dan menyetorkan kewajiban pajak berdasarkan ketentuan umum atau bukan lagi seperti UKM.

“Kami awalnya tidak berbadan hukum, tapi seiring perkembangan bisnis akhirnya jadi badan hukum. Dengan pajak, UKM bisa naik kelas, mendisiplinkan kewajiban yang memang harus dibayarkan,” tandasnya.
Lianna bilang, hampir seluruh perbankan akan menanyakan soal pajak bila UKM berniat memperoleh kredit atau pinjaman sebagai modal kerja. Dan dengan pajak, kredibilitas UKM di mata perbankan bakal meningkat.
“Tapi memang benar kok, kalau mau pinjam uang, bank rata-rata akan menanyakan UKM apa sudah berbadan hukum, bayar pajak tidak. Jika sudah terdaftar sebagai wajib pajak, UKM bisa mendapatkan fasilitas dengan mudah,” terang dia.
Selama ini, Lianna mengaku termasuk beruntung karena dirinya tidak pernah mengalami kesulitan dalam memperoleh kredit dari perbankan. Jalannya menjadi wirausaha seperti mulus tanpa hambatan.
“Sejauh ini perbankan yang selalu nawarin. Di saat orang lain susah cari pinjaman, saya bersyukur selalu mudah. Tapi paling penting, pemerintah harus bisa menjamin kemudahan akses finansial bagi UKM yang sudah bayar pajak,” tegas sarjana jebolan of New South Wales (UNSW) di Kota Sydney Australia itu. (spc)

Close Ads X
Close Ads X