Pengusaha Turunkan Omzet

foto HL - 2Jakarta | Jurnal Asia

Kadin mengingatkan pemerintah tentang penipuan penurunan data omset, pasca diterapkannya pajak untuk usaha kecil menengah (UKM) terhitung sejak 1 Juli 2013.

“Disparitas tarif yang jauh memberi peluang pelaku UKM yang omzetnya di atas Rp 4 miliar menurunkan nilai omzet,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UKM dan Koperasi, Erwin Aksa di Jakarta, Senin (1/7).

Kadin, katanya, mengapresiasi Perpres No.46/2013 tentang kewajiban pelaku UKM beromzet di bawah Rp 4 miliar wajib membayar pajak 1 persen yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Juni lalu.

Kendati begitu, Kadin berharap pemerintah segera mengantisipasi disparitas tarif.
Pajak, katanya, bukan beban baru bagi pelaku UKM. Oleh karena itu, diharap pajak menjadi pintu masuk pelaku UKM mengakses modal, pasar dan sumber daya manusia. Selain itu, perusahan kecil akan memperoleh Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP), termasuk mendorong pelaku UKM mengelola usahanya secara profesional dan membuat tata kelola makin bagus.

“Setelah implementasi aturan ini, pemerintah diharap lebih kencang mendorong akses permodalan, pasar dan SDM yang dibutuhkan pelaku UKM,” katanya.

Kendati begitu, Erwin mengakui pendataan wajib pajak UKM tidak gampang, apalagi usaha yang omzetnya di bawah Rp 4 miliar per tahun. Itu karena masih banyak pelaku UKM belum memiliki pembukian dan pencatatan transaksi yang rapi.

“Biasanya pelaku UKM hanya mencatat jumlah barang yang masuk dan keluar sehingga menyulitkan pemerintah melakukan pendataan,” tukasnya.

Menurut dia, cara yang paling tepat mendata pelaku UKM, Dirjen Pajak merangkul pemerintah daerah. “Bila perlu sampai level kecamatan,” ujarnya.

Dia mengusulkan camat diberi kewenangan menerbitkan surat izin usaha bagi pelaku UKM. “Kalau bisa gratis, pelaku UKM akan berbondong-bondong mengurus izin. Dari situ mereka akan mendapat NPWP,” tutupnya. (vn)

Close Ads X
Close Ads X