Pemangkasan BPHTB Jadi Stimulus Penjualan Rumah

Foto udara kawasan padat penduduk di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/7). Real Estate Indonesia (REI) menyatakan, Jawa Timur masih merupakan kawasan prospektif untuk menggarap bisnis properti dengan jumlah kebutuhan hunian (Back Log) saat ini yang mencapai sekitar 670.000 rumah. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/aww/16.
Foto udara kawasan padat penduduk di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/7). Real Estate Indonesia (REI) menyatakan, Jawa Timur masih merupakan kawasan prospektif untuk menggarap bisnis properti dengan jumlah kebutuhan hunian (Back Log) saat ini yang mencapai sekitar 670.000 rumah. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/aww/16.

Jakarta – CEO Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, mengatakan, pemangkasan BPHTB yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi, bakal menjadi stimulus untuk penjualan rumah. Selain itu, pemangkasan BPHTB juga diharapkan mampu menggairahkan investasi di sektor properti.

“Pemangkasan BPHTB, khususnya yang berkaitan dengan DIRE akan memberikan dampaknya yang luar biasa untuk investasi, khususnya di sektor properti,” kata Ali di Jakarta, Selasa (19/7).
Ali mengatakan, banyak investor dalam negeri yang berminat berinvestasi melalui DIRE. Sayangnya, besaran pajak yang dibebankan masih sangat besar, apalagi dibandingkan negara lain di Asean seperti Singapura.

“Saat ini kita belum bisa bersaing dengan negara tetangga yakni Singapura yang pajaknya hanya 3 persen. Di Indonesia masih 5 persen. Kalau BPHTB jadi dipangkas, total pajak yang dibebankan yakni 1,5 persen. hal itu terdiri dari BPHTB 1 persen dan PPH final 0,5 persen,” katanya.

Ali mengatakan, untuk memacu pertumbuhan sektor properti secara maksimal, perlu adanya regulasi yang jelas mengenai investasi DIRE. Menurut dia, produk investasi ini belum akrab di Indonesia, sehingga kepercayaan masyarakat belum terbentuk sepenuhnya. Dalam hal ini, peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk menjamin investasi ini berjalan dengan baik. “Pengembang besar pun masih banyak yang bermain DIRE di negara lain. Padahal, kalau investasi itu bisa ditarik ke Indonesia, akan sangat besar nilainya,” kata dia.

Di sisi lain, Ali mengatakan, pengembang dan investor di sektor properti juga menunggu implementasi kebijakan lainnya seperti UU Tax Amnesty. Dia mengatakan, meskipun pengampunan pajak tidak berlaku khusus untuk perusahaan properti, namun dana repatriasi bisa dialokasikan untuk pembangunan perumahan.

Lewat aturan tax amnesty ini, pemerintah mengincar adanya dana milik WNI yang kembali atau repatriasi sebanyak Rp 1.000 triliun dan dana yang dideklarasi sebesar Rp 4.000 triliun. Dari dana yang masuk itu, pemerintah menargetkan uang tebusan sebesar Rp 165 triliun.
(ant)

Close Ads X
Close Ads X