Muatan Kapal Laut Sepi, Industri Mengeluh

Jakarta – Pemerintah diminta merevisi PP Nomor 15/2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk jasa angkutan laut karena menyebabkan biaya tinggi dan membebani rakyat.

Dalam PP Nomor 15/2016, pemerintah menambah 435 pos tarif PNBP baru sehingga jumlahnya mencapai 1.200 pos tarif serta menaikkan 482 pos tarif 100% bahkan lebih dari 1.000%. Beberapa pos tarif yang tidak ada layanannya juga wajib dibayar.

Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo mengatakan, jumlah pos tarif PNBP dalam PP itu sangat banyak dan terkesan mengada-ada. Akibatnya, biaya transportasi laut membengkak serta membebani logistik industri dan perdagangan dalam negeri sehingga membuat disparitas harga di luar Jawa menjadi semakin tinggi.

“Publik akan sulit membayar biaya transportasi yang tinggi, pelayaran juga tidak akan sanggup memberikan pelayanan yang baik. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan nyawa dan barang publik yang diangkut serta kelangsungan usaha pelayaran,” ujar dia dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (24/3).

Menurut Bambang industri pelayaran saat ini sedang lesu akibat merosotnya muatan kapal di tengah perlambatan ekonomi nasional dan global.

“Saya mendesak Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan segera merevisi PP itu karena dampak berantainya terhadap ekonomi sangat besar,” kata Bambang. Informasi dari pelayaran, sedikitnya 30% armada niaga nasional menganggur dan sebagian perusahaan sudah gulung tikar. (oz)

Close Ads X
Close Ads X