Jakarta | Jurnal Asia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melayani hampir 40.000 layanan konsumen sampai pertengahan Mei 2015. Dari layanan konsumen tersebut, OJK dapat informasi ada 262 perusahaan keuangan yang tidak berizin.
“Sampai bulan ini, bukan pengaduan sih, tapi lebih ke layanan konsumen, hampir 40.000 sampai pertengahan Mei,” kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo usai membuka Workshop Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan di Jakarta, Senin (25/5).
Sebanyak 70 dari jumlah layanan tersebut merupakan permintaan informasi dari konsumen. Sementara 10% lainnya merupakan bentuk pengaduan atas industri keuangan dalam negeri.
“Kemudian 20% memberikan info kepada kita, kayak 262 perusahaan yang tidak ada izinnya,” katanya.
Informasi yang masuk, kata Anto, ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi ke perusahaan yang diadukan. Pengaduan paling banyak merupakan layanan di industri perbankan.
“Karena industri kita masih didominasi perbankan, yah dominasinya 60% masih perbankan aduannya. Kalau tahun lalu sekitar 30.000 aduan perbankan,” ujarnya.
Selain verifikasi, OJK juga lakukan mystery shopping yaitu berpura-pura menjadi konsumen yang berniat menggunakan produk Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Kalau memang ada pelanggaran, OJK akan memberikan sanksi.
“Sanksinya ada di OJK itu berupa dari pembinaan, surat teguran, dan paling berat pencabutan izin usaha. Dilihat kasusnya dulu, misal penggunaan data telepon yang lewat SMS dipakai pihak ketiga, cukup dengan surat saja, jadi sekarang semua sudah patuh,” ujarnya.
Workshop yang dilakukan OJK ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman PUJK dalam melakukan implementasi perlindungan Konsumen di sektor jasa keuangan.
Workshop Perlindungan Konsumen ini merupakan sarana pelatihan bagi PUJK, sehingga diharapkan menerapkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan peraturan pelaksanaannya dengan baik.
(dtf)